Editorial
Pilkada Serentak 2020 Tetap Digelar Dengan Segala Risiko
Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) sepakat tetap menggelar Pilkada Serentak 9 Desember
Penulis: Rahimin | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM- Komisi II DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) sepakat tetap menggelar Pilkada Serentak 9 Desember mendatang walau masih suasana pandemi Covid-19.
Walaupun ada desakan dari berbagai kalangan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyah dan lainnya.
Dua organisasi masyarakat (Ormas) Islam terbesar di Indonesia Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) sama-sama meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada 2020.
Namun, pemerintah tak bergeming. Pilkada tetap digelar 9 Desember 2020 apapun risikonya.
• Pelaku Penculik Bayi di Kota Jambi Ditangkap di Jakarta, Diduga Sedang Mencari Pembeli
• Usai Ikut Proses Pemakaman Bian, Fasha, Istri dan Anak Langsung Jalani Isolasi, Hasil Swab Negatif
• Kantor Gubernur Jambi Ditutup, Tidak Ada Satu Pegawai Masuk Kerja
Keputusan pilkada tetap digelar 9 Desember itu, berdasarkan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Pilkada disepakati dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Semua harus mentaatinya. Sebab, semua tahapan pilkada rentan terjadinya penumpukan massa.

Seperti tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Presiden Jokowi tak bergeming, dengan alasannya tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
• Sempat Menghilang Selama Seminggu, Pengusaha Rental Mobil Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat
• Perbaikan Jembatan Aurduri Satu Mulai Dikerjakan, Berpacu dengan Banjir, Telan Biaya Rp 19 Miliar
• Ayo, Kunjungi Museum Siginjai di Kota Jambi, Ada Keramik Kuno dari Eropa
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada.Penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," kata Fadjroel, juru bicara Presiden Jokowi.

Persoalannya, jika ada peserta pilkada yang melanggar protocol kesehatan, tidak ada sanksi tegas yang mengaturnya. Semisalnya, peserta pilkada itu didiskualifikasi dari keikutsertaan di Pilkada 2020.
• Baju Kodok Dipakai Yuni Shara Mendadak Jadi Sorotan Publik, Netizen Heboh: Cantik Kak!
• ASN Pemprov Jambi Harus Pakai Gas 5,5 Kg, Dilarang Pakai Gas Bersubsidi
• DAFTAR 38 Daerah Berstatus Zona Oranye Berubah Status Menjadi Zona Merah
Jika memang tidak ada sanksi tegas bagi peserta pilkada, tak tertutup kemungkinan pelanggaran-pelanggaran seperti pengumpulan massa akan terjadi.
Ujung-ujungnya, bisa saja muncul klaster-klaster baru atau disebut klaster pilkada.
Semoga, harapan semua pihak agar pilkada itu ditunda didengar pemerintah. Jika memang tidak bisa ditunda, semoga tidak timbul klaster-klaster baru penyebaran Covid-19.