Meski Divonis Penjara, 2 Oknum PNS Asahan yang Berbuat Mesum tak Langsung Dieksekusi
Begini update kasus oknum PNS di Asahan yang ditemukan pingsan di mobil hingga kini mereka divonis penjara.
TRIBUNJAMBI.COM - Begini update kasus oknum PNS di Asahan yang ditemukan pingsan di mobil hingga kini mereka divonis penjara.
Dua oknum PNS divonis penjara karena terbukti melakukan perzinahan.
Saat ini mereka (oknum PNS) masih menunggu eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
• NASIB Oknum PNS Pingsan Tanpa Celana Dalam Mobil yang Gegerkan Warga Asahan, Berakhir di Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada Rabu (23/9/2020) telah menjatuhi hukuman bagi dua oknum PNS Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan, Zul (37) dan H (39) yang ditemukan pingsan di dalam mobil Innova warna hitam BK 1746 HC pada 4 Juni 2020 silam.
Zul dan H mendapat hukuman berbeda. Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana selama 5 bulan penjara.
JPU Kartika mengaku pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.
"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.
Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.
"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri. Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.
Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa di PN Kisaran.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut masing-masinh terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni Zul dituntut 8 bulan penjara dan H dituntut 6 bulan penjara.
Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perbuatan perzinahan.
• Oknum PNS Asahan yang Kepergok Pingsan Tanpa Celana Dalam di Mobil Akhirnya Dipenjara

Diketahui, Zul dan H merupakan pasangan selingkuh yang ditemukan pingsan di dalam sebuah mobil Kijang Innova warna hitam BK 1746 HC, di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan pada 4 Juni 2020 silam.
Kasus yang menjerat Zul dan H sempat menggegerkan Kabupaten Asahan.
Sebab, keduanya ditemukan dalam keadaan pingsan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, dengan kondisi pakaian tidak lengkap