Kisah PNS yang Kedapatan Mesum Didalam Mobil Hingga Pingsan, Pengakuan Istri Sah Mengejutkan
Zul berdinas sebagai Korwil Dinas Pendidikan Asahan untuk Kecamatan Rawang Panca Arga, sementara H adalah Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan u
Sekian lama kasus ini bergulir, Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan Zul dan H terbukti berzinah dalam sidang vonis pada Rabu (23/9/2020).
"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP," ujar hakim ketua Ulina Marbun saat membacakan putusan.
"Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," sambung dia.
Perbuatan kedua terdakwa sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan telah melanggar norma kesopanan di masyarakat.
Usai mendengar pembacaan vonis, kedua terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Terima majelis," kata Zul lalu diamini H.
Vonis hakim lebih rendah karena jaksa menuntut keduanya, masing-masing dengan hukuman 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.
"Yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan, yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan. Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," ungkap jaksa Kartika pada sidang pekan lalu.
Jauh sebelum kasus ini disidangkan, Zul dan H sudah diperiksa oleh Inpekstorat Kabupaten Asahan. Bahkan, rekomendasi untuk keduanya sudah diserahkan ke Bupati Asahan, Surya.
Sehingga keputusan terkait permasalahan ini akan ditentukan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan tersebut.
"Kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada pak bupati," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan, Kamis (16/7/2020).
Menurut Ruslan, sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ada empat jenis sanksi yang bisa Bupati Asahan berikan kepada Zul dan H, yakni pembebasan jabatan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
• Meski Divonis Penjara, 2 Oknum PNS Asahan yang Berbuat Mesum tak Langsung Dieksekusi
• Unggahan Syahrini di Instagram Mendadak Disorot Gegara Nama Maya, Mantan Reino Barack Diungkit?
• Program PERMATA-SAKTI, UNJA terima 149 Mahasiswa
Kemudian sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat.
Sumber : Tribunjakarta.com https://jakarta.tribunnews.com/2020/09/23/pasangan-pns-disdik-ngaku-mesum-hingga-bugil-di-mobil-bersedia-dipenjara?page=all.