Pilkada di Jambi
Cek Endra Akan Cuti Kampanye, KPU Sarolangun: Bupati Harus Tinggalkan Atribut dan Fasilitas Negara
Tentu pejabat pelaksana penggantinya adalah Wakil Bupati, Hilalatil Badri. Selama melaksanakan cuti, ia mengharapkan kepada Wakil Bupati agar melaksan
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satu diantara kandidat Calon Gubernur Jambi adalah Bupati Sarolangun, Cek Endra.
Sesuai aturan, ia harus cuti karena akan melakukan sosialisasi programnya sebagai Calon Gubernur Jambi didampingi Ratu Munawaroh.
Cek Endra mengatakan bahwa beberapa hari kedepan ia akan cuti untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
Tentu pejabat pelaksana penggantinya adalah Wakil Bupati, Hilalatil Badri. Selama melaksanakan cuti, ia mengharapkan kepada Wakil Bupati agar melaksanakan pelayanan masyarakat sebaik mungkin dan jaga netralitas PNS.
• Cara Mendapatkan Bansos BLT Rp 500 Ribu per Keluarga, Sudah Cair Sejak September 2020
• 33 Sanggar Seni Tercatat di Disdik Muarojambi, Idris: Yang Terdaftar Diprioritaskan Dapat Pembinaan
• Sinopsis The World of the Married Episode 8, Da Kyung Ingin Berdamai dengan Sun Woo
"Jaga netralitas karena sarolangun merupakan kandidat," katanya.
"Saya 4 hari lagi cuti, lebih kurang 70 hari. Pesan saya jaga netralitas PNS sarolangun kandidatnya kami sendiri, jangan terlibat urusan politik," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri mengatakan, jadwal cuti kampanye setelah ditetapkan sebagai calon, maka kepala daerah yang ditetapkan, mulai cuti 3 hari setelah ditetapkan sampai dengan H-3 sebelum hari pemungutan.
"Ini hanya cuti kampanye selama 71 hari, setelah habis masa cuti, maka akan aktif lagi sebagai kepala daerah," katanya.
Selanjutnya bahwa selama melakukan cuti tersebut, kandidat setelah ditetapkan sebagai calon harus meninggalkan atribut negara atau fasilitas negara.
"Ya seperti rumah dinas, ajudan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan selama cuti dan sosialisasi," ujarnya.