Pilkada di Jambi
Bawaslu Ingatkan Tim Pemenangan Paslon di Pilkada Tanjabbar Segera Lepas APS
Bawaslu Tanjabbar memberikan waktu hingga Jumat (25/9) kepada seluruh tim pemenangan untuk melepaskan seluruh Alat Peraga Sosialisasi.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Bawaslu Tanjabbar memberikan waktu hingga Jumat (25/9) kepada seluruh tim pemenangan untuk melepaskan seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS). Hal ini disampaikan oleh Hadi Siswa saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Rabu (23/9).
Kata Hadi Siswa, hal ini menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 279/K.BAWASLU PM.00.07/03/2020 tanggal 22 September 2020 Perihal Instruksi Pengawasan.
"Jadi kita minta kepada agar ketua tim kampanye pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, termasuk tim pasangan bupati dan wakil bupati untuk membersihkan alat peraga sosialisasi yang masih terpasang di seluruh kawasan Kabupaten Tanjabbar paling lambat tanggal 25 September 2020 pukul 24.00 wib," ujarnya.
• Cek Endra-Ratu Munawaroh Jadi Pasangan Terkaya di Pilgub Jambi, Segini Hartanya
• Jika Indonesia Alami Resesi, Apa Dampaknya pada Masyarakat?
• Cek Endra-Ratu Munawaroh Jadi Pasangan Terkaya di Pilgub Jambi, Segini Hartanya
Lebih lanjut disampaikannya bahwa pihaknya baik di Kabupaten hingga ke tingkat desa akan melakukan pengawasan langsung dalam penertiban ASI. Pihaknya akan memastikan bahwa alat peraga sosialisasi telah dibersihkan oleh tim kampanye pemenangan pasangan calon.
"Pelanggaran yang bersifat administratif, Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPUD, mereka yang akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai aturan perundang-undangan," pungkasnya.