Bawaslu Gelar Rakor Sentra Gakkumdu, Optimalisasi Penanganan Pidana pada Pilkada Jambi 2020

Bawaslu Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Pidana pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Bawaslu Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Pidana pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Provinsi Jambi. 

Kondisi saat ini, ada kelompok masyarakat sipil yang sekarang menggawang kekuatan yang mengajukan pendapat untuk menunda Pilkada. Gerakan ini terus dilakukan setiap hari. Kemendagri juga mengkhawatirkan dan terorganisir untuk menunda Pilkada 2020.

Bawaslu melaunching kerawanan untuk periode September. Kota Sungai Penuh, dalam beberapa rujukan masuk dari semua dimensi yang dirilis oleh Bawaslu. dari pandemi, Kota Sungai Penuh posisi pertama, penyelenggaraan Pemilu yang bebas ada diposisi 4 (empat), dalam konteks kontestasi masuk diperingkat 2 (dua). Provinsi Jambi berdasarkan IKP berada di peringkat 4 (empat). Untuk kontestasi di peringkat 6 (keenam).

Ada kerawanan yang perlu diperhatikan, potensi penggunaan bantuan social, menggunakan fasilitas negara. Harus kita akui tidak banyak kasus politik uang dapat dibuktikan, banyak hal yang menjadi kendala mulai pembuktian, waktu, dan lainnya.

Kerja-kerja penanganan pelanggaran, sudah dilakukan revisi. Tujuannya adalah kerja-kerja penanganan pelanggaran agar lebih efektif dan lebih optimal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bersama. Pada prinsipnya demi mewujudkan Pilkada yang sehat dan demokratis.

Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat, serta dapat menyamakan persepsi dalam melakukan melaksanakan tugas sehari-hari, dalam upaya penegakkan hukum tindak pidana pemilihan kepala daerah tahun 2020. (Hendri Dunan Naris)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved