Pemprov Jambi

Pemprov Jambi Percepat Birokrasi Kenaikan Pangkat ASN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi berusaha untuk terus meningkatkan pelayanan kepegawaian

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Istimewa
Plt. Kepala BKD, Pahari mengatakan, SK Kenaikan Pangkat ASN hari ini (Selasa, 22 September 2020) siap dibagikan kepada ASN Provinsi dan ASN Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi berusaha untuk terus meningkatkan pelayanan kepegawaian, salah satunya dengan mempercepat penyelesaian pengurusan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga SK Kenaikan Pangkat ASN bisa diserahkan kepada ASN yang bersangkutan, lebih cepat daripada biasanya.

Plt. Kepala BKD, Pahari mengatakan, SK Kenaikan Pangkat ASN hari ini (Selasa, 22 September 2020) siap dibagikan kepada ASN Provinsi dan ASN Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

Pahari menyampaikan bahwa Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mendorong BKD untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian, termasuk pengurusan kepangkatan ASN serta penyerahan SK, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Simak Cara dan Langkah-langkah Membuat Channel Yotube Di HP Android Atau iOS

Gubernur Jambi Turut Berduka Atas Berpulangnya Putra Wali Kota Jambi

Iis Dahlia Kesal Diserang Leslar Garis Keras, Lesti Kejora Bereaksi : Stop Judge Keluarga Mama

“Sebelum gubernur Jambi melaksanakan cuti kompanye Pilkada Gubernur 2020, beliau telah menandatangani SK Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2020. SK pangkat ASN diberikan lebih Awal sebelum bulan Oktober 2020, lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. Proses ini dilaksanakan atas kerja sama BKD Povinsi Jambi dengan BKN Regional VII Palembang,” ujar Pahari. (Adv).

Viral, Hari Ini Terjadi Fenomena Equinox, Apa Itu Equinox, dan Sebab Terjadinya

Terungkap Gisel Blak-blakan Masih Sayang Gading Marten, Mama Gempi : As Family, Sayang Banget

Sudahkah Anda Menerima BLT Karyawan Rp 600 Ribu? Jika Belum Cek Nama Anda Pakai Cara Ini!

 

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved