KPU Tanjabbar Tetapkan Zonasi Pemasangan APK dan BK, di Sini Lokasinya
KPU Tanjabbar telah menetapkan aturan-aturan tempat terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-KPU Tanjabbar telah menetapkan aturan-aturan tempat terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tanjabbar, M. Ilyas, Selasa (22/9).
Ilyas menyebutkan bahwa pihaknya telah mengadakan Rakor Persiapan Zona Pemasanganan APK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat 2020 pada Senin (21/9).
Kata Ilyas pihaknya telah menentukan area yang di perbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK.
"Sudah kita lakukan Rakor, di mana telah kita sampaikan diperbolehkan memasang APK dan BK di seluruh wilayah Tanjabbar tanpa melanggar tempat-tempat yang dilarang,"katanya.
• Pilkada Tanjabtim, Dua Lokasi Ini Akan Jadi Tempat Kampanye Para Kandidat
• Situasi Kabupaten Muaro Jambi Terkini dari Titik Api
• Begini Kondisi Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Setelah Putra Bungsunya Meninggal
Lebih lanjut disampaikan oleh Ilyas bahwa lokasi APK dan BK dilarang berada ataupun terpasang di tempat-tempat yang berada di Jalan Protokol.
Selain itu tempat lainnya yang dilarang yaitu tempat Ibadah Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum milik pemerintah.
"Pagar-pagar juga tidak di bolehkan, aturannya itu lima meter sebelum dan sesudah pagar,"tambahnya
Adapun Zonasi Kampanye pada Rapat Umum disepakati dalam rakor yakni:
Kec. Tungkal Ilir di Ex. Gedung Serba Guna jalan Patunas.
Kec. Sebrang Kota di Lapangan Sepak Bola Desa Teluk Pulai Raya;
Kec. Bram Itam di Lapangan Sepak Bola Gempar FC RT 13 Bram Itam Raya;
Kec. Betara di Lapangan Sepak Bola Arwana;
Kec. Kuala Betara di Alun-alun Parit Deli;
Kec. Merlung di Lapangan Sepak Bola Kuntala;
Kec. Muara Papalik di Lapangan Sepak Bola Desa Rantau Badak Lamo;
Kec. Renah Mendaluh di Lapangan Beringin Jaya;
Kec. Tungkal Ulu Lapangan Sepak Bola Karya Bakti;
Kec. Batang Asam Lapangan Sepak Bola Rt. 01;
Kec. Tebing Tinggi Lapangan TKD KM 25;
Kec. Pengabuan di Lapangan Simoang Parit 3;
Kec. Senyerang Lapangan Arena Ex. MTQ.