Dapat Uang Jutaan dari Hasil Curi Kotak Amal Masjid, Remaja di Kota Jambi Dibekuk Polisi

Seorang anak di bawah umur, berinisial RW (15), warga Danau Sipin, Kota Jambi, nekat mencuri kotak infaq masjid hanya untuk membeli handphone.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro Macan saat menanyai pelaku di Mapolsek Kotabaru, Selasa (22/9) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Seorang anak di bawah umur, berinisial RW (15), warga Danau Sipin, Kota Jambi, nekat mencuri kotak amal masjid hanya untuk membeli handphone.

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku telah dua kali menjalankan aksinya.

Yakni masjid yang berada di kawasan Bagan Pete, Alam Barajo, pelaku berhasil membawa uang sekira Rp 3,5 juta.

Kemudian masjid yang berada dikawasan Rt 11, Beliung, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Selasa (15/9) lalu, dengan kerugian sebesar Rp 4,5 juta.

Begini Kondisi Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Setelah Putra Bungsunya Meninggal

Gelang Tali Berliontin Emas, Paling Diminati Kaum Milenial di Kota Jambi

Untuk menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura mengikuti salat, ketika kondisi masjid sepi, saat itu pelaku langsung menjalankan aksinya.

"Yang baru terungkap ada dua TKP, dengan uang jutaan rupiah di setiap TKP," kata Afrito, Selasa (22/9) sore.

Kemudian, Afrito menjelaskan, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor dan handphone.

"Untuk TKP pertama, uangnya sudah digunakan untuk membeli barang pribadi, sementara untuk yang terakhir, belum sempat digunakan," papar Afrito.

Belum sempat mencicipi hasil curiannya yang terakhir, pelaku langsung diciduk Unit Reskrim Polsek Kotabaru, yang dipimpin langsung oleh Ipda Rizky M Ramadhan, beberapa saat setelah menjalankan aksinya, Selasa (15/9) lalu.

Kepada petugas, pelaku mengaku menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Saya khilaf pak, saya menyesal," katanya, saat ditanyai Afrito.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini RW harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kotabaru, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved