Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Seberang, Ternyata Tim Bedah Rumah di Sana
Ini melibatkan seorang anggota bedah rumah menjadi terdakwa yang berinisial S (Suzaki, alias Cek Mbung) (50).
Penulis: tribunjambi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jambi digelar atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur asal Seberang Kota Jambi.
Ini melibatkan seorang anggota bedah rumah menjadi terdakwa yang berinisial S (Suzaki, alias Cek Mbung) (50).
"Ini kejadiannya Minggu, 21 Juni 2020, pukul 17.00. Waktu itu pelaku dengan rekannya datang ke rumah untuk mendatangi ibu si anak membahas bedah rumah. Sudah sering memang pelaku itu datang ke sini," ujar Ningsih Bibi korban di sela-sela persidangan, Senin (21/9/2020).
• Sinopsis Freelancers yang Akan Tayang di Trans TV, Pembalasan Dendam Anak Atas Kematian Ayahnya
• Sukitman Ikut Diculik pada Malam G30S PKI, Lihat Jenderal Dibantai dan Dibuang ke Lubang Buaya
• Bungo Masuk Zona Orange Penyebaran Covid-19, Pembelajaran Jarak Jauh Kembali Diberlakukan
"Kan rumah saya hanya berjarak tujuh meter dari rumah korban, ketika saya duduk di depan teras, tiba-tiba terdengar suara jeritan si korban yang mengatakan mak sakit mak dan diikuti teriakan si ibu korban Bang Cek ngapain anak kami. Saya langsung lari ke lokasi di belakang rumah korban," ujarnya lagi.
Si pelaku berdalih hanya ingin membantu korban yang mau jatuh, sehingga memeluk korban, Namun si korban sudah histeris dan ketakutan melihat pelaku.
"Kemudian kami periksa tubuh si anak dan ada bercak darah di celana dalam si anak. Lalu tidak pikir panjang kami usir si pelaku karena si anak sudah takut melihat pelaku. Ini saja di dalam si anak sedang diambil keterangannya. Tadi dia tidak mau bicara, karena takut ada pelaku. Akhirnya dari pihak pengadilan menyuruh keluar pelaku," kata Ningsih.
Keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke ketua RT setempat.
"Awalnya mau pakai hukum adat. Tapi ayah si anak tidak mau. Maunya dengan jalur hukum," jelasnya.
Besoknya, Senin (22/7/2020), keluarga korban melaporkan hal itu ke polisi. Pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku pada Kamis (25/7/2020).
"Pelaku memang sudah mengakui perbuatannya tadi di dalam ruang sidang. Katanya khilaf. Pokoknya kami ingin hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku," harap Ningsih.
Pihak Komisi Perlindungan Anak (KPA) yang mendampingi korban mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga terutama untuk psikologis anak.
"Kami juga mendampingi keluarga korban sampai proses persidangan ini selesai," ujar petugas KPA yang enggan disebutkan namanya.
Lalu diakhir persidangan, hakim yang menangani kasus ini, Rosita, mengatakan sidang dilanjutkan paling lama dua minggu lagi.
"Ditunggu saja persidangan selajutnya, nanti di sana akan dibacakan putusannya. Paling lama sekitar dua minggu lagilah," tutupnya. (Tribun Jambi/Widyoko)