Berita Muaro Jambi
Meskipun Sudah Dipenjara, Fathuri Masih Terima Gaji Sebagai Anggota DPRD Muaro Jambi
Saat diketahui dalam kasus yang menjeratnya ialah tersandung kasus korupsi bantuan penguatan modal koperasi pengembangan usaha produksi di bidang budi
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Meskipun sudah divonis hukuman penjara, mantan anggota DPRD Muaro Jambi dari fraksi PAN, Fathuri Rahman masih mendapatkan gaji pokok.
Saat diketahui dalam kasus yang menjeratnya ialah tersandung kasus korupsi bantuan penguatan modal koperasi pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet dari Kementerian Koperasi dan UMKM tahun anggaran 2007.
Meski sudah divonis dengan hukuman penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jambi selama 2,6 tahun, hingga kini politikus Partai PAN tersebut masih menerima gaji tiap bulan dari DPRD Muaro Jambi.
• Daftar Keluarga Wali Kota Jambi yang Positif Corona, Anaknya Meninggal Dunia Hari Ini
• Boleh Gelar Konser Saat Kampanye Pilgub Jambi, KPU Sarolangun: Maksimal 100 Orang
• Wawako Maulana akan Konferensi Pers Terkait Kabar Meninggalnya Anak Bungsu Wali Kota Jambi
Seperti yang disampaikan oleh Junaidi anggota badan kehormatan dewan Muaro Jambi masih menunggu keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) di pengadilan.
"Kita DPRD Muaro Jambi belum menentukan sikap pascavonis saudara Fathuri Rahman tersebut, pasalnya hingga kini Fathuri masih mendapatkan haknya sebagai anggota dewan," kata Junaidi, Senin (21/9/2020).
Ia juga mengatakan belum ada keputusan inkracht maka Fathuri masih berstatus sebagai anggota DPRD Muaro Jambi, bahkan hak berupa gaji masih diberikan kepadanya.
"Meski tak lagi menjalankan kewajiban sebagai wakil rakyat sejak menjalani proses hukuman, namun Fathuri hanya menerima gaji pokok saja," jelasnya.
Junaidi menambahkan sepanjang belum diberhentikan pihaknya tidak berhak memangkas hak Fathuri ketentuan ini pun sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Muaro Jambi.