Pilkada di Jambi

Banyak Potensi Pelanggaran Pilkada Jambi, Ini Kata Pengamat

Sejumlah potensi pelanggaran pun mulai disoroti sejumlah pihak, termasuk pengamat politik Jambi, Bahren Nurdin.

Penulis: tribunjambi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
zoom-inlihat foto Banyak Potensi Pelanggaran Pilkada Jambi, Ini Kata Pengamat
ist
Bahren Nurdin, pengamat politik di Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pilkada Jambi tahun ini dipastikan akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Ini karena akan dilaksanakan di tengah adanya pandemi Covid-19.

Sejumlah potensi pelanggaran pun mulai disoroti sejumlah pihak, termasuk pengamat politik Jambi, Bahren Nurdin.

Menurutnya, beberapa potensi pelanggaran masih sama seperti Pilkada Jambi pada umumnya, yakni politik uang.

Sinsen Kenalkan Kecanggihan Teknologi M-Bike dan Honda CBR250RR SP Quick Shifter

Siapa Sebenarnya Marissa Hutabarat?Wanita Keturunan Indonesia yang Jadi Hakim di Amerika Serikat

Kisah 5 Wanita Bule Ini Rela Dipoligami, Sekaligus Dinikahi, Kisah Sukses Poligami Amerika Serikat

"Money politik adalah pelanggaran yang sulit untuk dibuktikan dan paling sering dilakukan karena terjadinya hukum ekonomi supply and demand (saling membutuhkan antara calon dan masyarakat). Calon butuh suara dan masyarakat butuh duit," ungkap Bahren Nurdin, kepada Tribunjambi.com, Minggu (20/9/2020), melalui selulernya.

Terlebih, sulitnya ekonomi karena adanya pandemi saat ini, masyarakat lebih mudah tergiur politik uang.

Selanjutnya adalah penyalahgunaan kekuasaan. Pelanggaran ini berpotensi terjadi di Pilkada Jambi, karena mayoritas calon adalah kepala daerah aktif, dan petahana.

"Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan mungkin saja terjadi. Calon yang masih berkuasa, seperti bupati dan gubernur. Tapi saat ini sepertinya agak sulit karena mudahnya penyebarluasan informasi dari masyarakat," katanya.

Apakah pelanggaran juga berpotensi terjadi dari pihak KPU?

"Untuk logistik saya rasa sudah ada aturan bakunya sesuai undang-undang. Jika KPU main-main dengan logistik, akan ada pengawasan dari KPK atau pihak-plain yang terkait," pungkas Bahren. (Tribunjambi/Hendro Herlambang)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved