Berita Nasional

Fakta Keji Lainnya Mutilasi di Apartemen Kalibata City, LAS Minta Pin HP Rinaldi yang sedang Sekarat

Fakta Keji Lainnya Mutilasi di Apartemen Kalibata City, LAS Minta Pin HP Rinaldi yang sedang Sekarat

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menguak fakta teranyar dari kasus pembunuhan disertai dengan mutilasi korban di apartemen Kalibata City.

Semua terkuak saat rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku DAF dan LAS. Jakarta Pusat pada Jumat (18/9/2020).

Tersangka Laeli alias LAS (27) rupanya mengakses ponsel Rinaldy Harley Wismanu (32) secara ilegal.

Rekonstruksi yang langsung dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn SImanjuntak, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen, Kanit III Resmob AKP Mugia Yarry dan Kanit IV Resmob AKP Noor Marghantara.

Peristiwa ini diawali ketika Laeli dan Rinaldy berhubungan badan di dalam apartemen tersebut.

Lalu, Fajri yang telah bersembunyi di lemari sebelumnya, memukul kepala korban menggunakan batu bata sebanyak tiga kali.

Tak hanya itu, Fajri juga membekap korban dengan posisi yang ditengkurapkan.

"Adegan 12: tersangka LAS keluar dari kamar mandi pada saat posisi korban dibekap dan menanyakan PIN ponsel korban," terang penyidik Iptu Sidik.

Korban mulanya menolak memberikan password handphone miliknya.

Hal itu membuat tersangka Fajri emosi lalu menusuk punggung korban sebanyak 8 kali.

Aurel Hermansyah Sempat Kesal, Ashanty Syok dengan Prank Atta Halilintar Jadi Pelayan: Ngaco Banget!

Penipu Kaesang Putra Presiden Jokowi Berhasil Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Pakai Uangnya Untuk Ini

VIDEO Raih Untung Berlipat Ganda dengan Budidaya Ulat Maggot

Korban lantas kembali dipaksa untuk menyebutkan password ponselnya dalam kondisi tak berdaya.

Rinaldy lalu menyebutkannya dan tak lama kemudian ia meninggal dunia.

"Adegan 14: tersangka LAS kembali menanyai PIN handphone korban kedua kali, karena yang pertama tidak diberikan. Password kemudian diberikan. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia," jelas Iptu Sidik.

Usai korban meninggal, sejoli itu memindahkan jasad Rinaldy ke dalam kamar mandi.

Dengan menguasai ponsel Rinaldy itu, Laeli dan Fajri bisa mengakses data-data finansial korban yang tercatat pada ponsel.

"Di sini pintu masuknya untuk berbagai properti yang ada untuk menguras isi rekening dan seterusnya. Karena di HP korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil korban," ucap Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn.

tribunnews
Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat pria di Apartemen Kalibata City saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Untuk diketahui, penyidikan polisi mengungkap motif dari kedua pelaku membunuh dan memutilasi korban adalah untuk menguasai harta korban.

Kedua tersangka menguras uang Rp 97 juta di rekening korban.

Pemutilasi Belajar dari Internet

Berdasarkan rekonstruksi yang digelar, terkuak jika tersangka Fajri membutuhkan waktu sekitar 2 hari untuk memutilasi jasad Rinaldy Harley Wismanu (32).

Fajri ketika itu mempelajari cara memutilasi dari internet.

"Ternyata tersangka DAF sebelum melakukan mutilasi ini belajar otodidak. Dia melihat di medsos yang ada, bagaimana cara mutilasi," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

tribunnews
Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat pria di Apartemen Kalibata City saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Tersangka Fajri sempat kebingungan untuk mengevakuasi jasad korban dari dalam apartemen.

Sehingga dia memutuskan untuk memutilasi korban agar memudahkan ketika membawa jenazah keluar dari apartemen.

Tersangka Fajri baru memutilasi korban pada Sabtu (12/9) dan Minggu (13/9).

7 Foto Lawas Rieta Amilia, Wajah Cantiknya Tak Kalah dari Nagita Slavina saat Muda, Intip Potretnya

Spoiler One Piece Chapter 991 - Drake Gabung Aliansi Luffy, Bakal Mati Seperti Ramalan Hawkins?

"Mulai dari tanggal 9, 10, dan 11 September korban, jenazah ini dibiarkan di kamar mandi yang ada di apartemen. Di tanggal 12 dan 13 September, dua hari di situlah pelaku melakukan mutilasi-mutilasi selama dua hari," terang Calvijn.

Tersangka Fajri mulai memutilasi jasad korban pada Sabtu (12/9) dini hari.

Setelah memutilasi beberapa bagian tubuh Rinaldy harley Wismanu, tersangka Fajri dan Laeli memindahkannya ke Apartemen Kalibata City.

"Itu masih menggunakan pisau daging. Proses mutilasi pertama selesai dilakukan pada 12 September dini hari dan setelah itu dibawa ke Apartemen Kalibata," kata penyidik Iptu Sigit.

Esok harinya, Minggu (13/9), tersangka Fajri kembali mendatangi apartemen di Pasar Baru tersebut. Saat itu dia melanjutkan memutilasi jasad korban dengan menggunakan gergaji besi.

Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam koper untuk ditempatkan sementara di Apartemen Kalibata City.

Setibanya di Apartemen Kalibata City, tersangka Fajri menaburi 2 koper dan 1 tas ransel berisi potongan tubuh korban dengan serbuk kopi untuk menghilangkan bau mayat.

Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2020).

Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," imbuhnya. (tribunjakarta/wartakota)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rinaldy Dipaksa Ungkap Password HP Saat Sekarat, Terkuak Pelaku Fajri Belajar Mutilasi dari Internet

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Sedang Sekarat, Rinaldi Dipaksa Sebutkan Password Handphone, Proses Mutilasi Makan Waktu 2 Hari, https://sumsel.tribunnews.com/2020/09/19/sedang-sekarat-rinaldi-dipaksa-sebutkan-password-handphone-proses-mutilasi-makan-waktu-2-hari?page=all

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved