Banyak Kedai di Kota Jambi yang Didenda Karena Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Hingga 17 September 2020, Satpol PP Kota Jambi sudah mendenda pelaku usaha sebanyak 20 usaha yang di Kota Jambi.

Penulis: tribunjambi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rifani
Kamal Plt Sepala Satpol PP Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satpol PP Kota Jambi setidaknya sudah menutup dan mendenda kafe atau kedai-kedai yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Hingga 17 September 2020, Satpol PP Kota Jambi sudah mendenda pelaku usaha sebanyak 20 usaha yang di Kota Jambi.

Kamal Plt Sepala Satpol PP Kota Jambi mengatakan, dari 20 tempat yang oleh pihaknya baru 12 pelaku usaha yang sudah membayar denda, yang 8 belum membayar.

VIDEO Kondisi Rinaldi Manager HRD Terpotong 11 Bagian, Ini Fakta-fakta Pelakor yang Menjebaknya

Cerita Tio Pengepul Pinang di Tanjabtim Pekerjakan 16 IRT untuk Bantu Ringankan Perekonomian Mereka

Nagita Slavina Pakai Kaftan yang Mirip Jas Hujan seharga Rp 1,8 Juta, Netizen: Kalau Aku Kek Gembel

"Yang banyak melanggar yaitu kedai kedai kopi maupun cafe," kata Kamal, Sabtu, (19/9/2020).

Setidaknya besaran denda yaitu Rp 5 juta.

"Ada yang tidak memiliki izin usaha, izin relaksasi, jadi kami tutup sementara sampai surat izinya keluar," kata Kamal.

Ditutupnya sementara ataupun denda tempat usaha, dikarenakan ada beberapa yang melanggar sosial distancing dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
(TribunJambi/Rifani).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved