Selasa, 14 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9 di prakerja.go.id, 7 Orang Ini Dilarang Ikut Daftar!

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 sudah dibuka, simak siapa yang bisa daftar hingga yang tak boleh ikutan, akses di www.prakerja.go.id.

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @prakerja.go.id
Gelombang 9 Kartu Prakerja 

TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 sudah dibuka, simak siapa yang bisa daftar hingga yang tak boleh ikutan, akses di www.prakerja.go.id.

Mulai kemarin, Kamis (17/9/2020) pendaftaran gelombang 9 sudah mulai dibuka.

Sedangkan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 sudah bisa melihat pengumumannya juga kemarin.

Namun masih banyak yang gagal dan tak lolos pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 kemarin.

Salah satu faktornya dadlah pendaftar tak sesuai kriteria.

Ilustrasi Kartu Prakerja dan insentif
Ilustrasi Kartu Prakerja dan insentif (Kolase)

Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar Prakerja dan terlarang mendaftar Kartu Prakerja?

Berikut daftar yang bisa mendaftar dan yang tak boleh mendaftar Kartu Prakerja seperti dikutip tribunjambi.com dari Kompas.com:

Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, Kartu Prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.

Katalog Promo JSM Hypermart 18-21 September 2020 - Flash Sale Elektronik, Pesial OVO, Susu Anak Buah

Trending Topik di Twitter Pagi Ini: Instagram dan Facebook Down Diberbagai Negara, Kok Bisa?

Selain itu, bisa juga diberikan kepada:

Pekerja/buruh yang terkena PHK
Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia
Berusia paling rendah 18 tahun
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja.

Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:

Pejabat Negara
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Desa dan perangkat daerah
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved