Untuk Beli Obat Istri yang Sedang Sakit Lumpuh, Pemulung Ini Nekat Curi Besi, Simak Kisahnya

Darmanto Juliman Ayib (31) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang ditangkap karena kasus pencurian.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Shutterstock
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNJAMBI.COM Pelaku pencurian ditangkap saat melakukan aksinya di sebuah rumah yang ada di Kecamatan IT II Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2020).

Darmanto Juliman Ayib (31) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang ditangkap karena kasus pencurian.

Tersangka yang bekerja sebagai pemulung ini tertangkap warga ketika mencuri dua besi pagar dan keranjang besi pompa air di kawasan Seduduk Putih Palembang.

Gerai Kue Radis Tetap Bertahan di Tengah Pandemi Corona, Omset Tetap Jutaan Sehari

Fakta Mengejutkan Dari Video Pengendara Perlihatkan Celana Dalam

Rinaldi Harley Wismanu Dieksekusi Pasangan Kekasih, Dipotong-potong, Prahara Cinta Segitiga

Terlebih, ketika ada besi yang membuatnya tergiur untuk mencuri.

"Barang itu langsung aku masukan ke dalam gerobak. Saat aku mau pergi, ada warga yang lihat dan langsung diteriaki maling," katanya ketika diamankan di Polsek IT II Palembang.

Bila besi yang diperolehnya berhasil dibawa, ia berencana, membawa besi tersebut ke Cinde.

Harga jual besi Rp 2.500 per kg.

Rencananya, uang hasil menjual besi akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, juga untuk membeli obat bagi sang istri yang sedang sakit.

"Istri kena sakit lumpuh, jadi bisa dipakai untuk berobat dan aku punya dua anak. Kalau mulung barang bekas, biasanya sehari bisa dapat uang Rp 30 ribu sampai 50 ribu per hari," ungkapnya.

Kapolsek IT II Palembang, Kompol Mario Ivanry melalui Kanit Reskrim Iptu Aswan mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil curian.

TIPS LOLOS Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Login www.prakerja.go.id, Cermati Dua Faktor Ini

Usai Bilang Kementerian BUMN Dibubarkan, Ahok: Saya dan Menteri Erick Thohir Tak Bisa Diadu Domba

Ikuti Kata di Mimpi, Pria Bondowoso Temukan Barang Berharga, Kaya Mendadak? Istrinya Juga Mimpi

"Saat ini tersangka masih kita periksa di Polsek IT II Palembang. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Aswan.

Sumber : Tribunnews.com  https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/17/pemulung-di-palembang-curi-besi-pagar-milik-warga-untuk-biaya-berobat-istri?page=all.


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved