Tanjabbar Punya Perda Protokol Kesehatan, Pelanggar Bisa Kena Denda Rp 500 ribu
Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jafar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini Pemda Tanjabbar memiliki aturan yang telah di tetapkan dalam
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi membuat Peraturan Daerah tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19.
Perda ini telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabbar.
Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jafar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini Pemda Tanjabbar memiliki aturan yang telah di tetapkan dalam perda.
Harapan Jafar, melalui Perda tersebut, seluruh masyarakat Tanjabbar mematuhinya.
"Kita harapkan memang adanya Perda ini dapat di patuhi oleh masyarakat Tanjabbar," sebutnya, Rabu (16/9)
• 2021 Diperkirakan Vaksin Covid-19 Dari Luar Negeri Baru Tersedia
• PSBB Jakarta Berlangsung, 5 Hal Ini Wajib Diketahui Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
Lebih lanjut diterangkan oleh Jafar bahwa Perda yang telah disahkan tersebut mengatur tata cara kehidupan baru atau new normal sebagaimana yang telah di sampaikan di Pemerintah Pusat. Adapun beberapa aturan dalam Perda tersebut kata Jafar mengatur protokol kesehatan satu diantaranya aturan keramaian.
"Ini mengatur tentang kehidupan baru masyarakat kita, seperti aturan pasar beribadah, pendidikan dengan menerapkan protokol kesehatan,"ungkapnya
"Jadi Perda ini kita bentuk dan kita sahkan, sebagai petunjuk kepada masyarakat untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang saat ini masih menjadi Pandemi," tambahnya
Sementara itu, terkait dengan sanksi di dalam Perda, ada beberapa sanksi yang di terapkan jika memang dalam pelaksanaanya masih ada masyarakat yang tidak mengikuti aturan Perda tersebut. Tidak hanya berupa teguran, jika memang masyarakat masih tidak mematuhi aturan, akan ada sanksi denda Rp 500 ribu.
"Sanksi ini bagian dari cara untuk membuat kepatuhan, artinya ini adalah pilihan terakhir yang di tegakkan ketika masyarakat tidak mematuhi. Ini pun berjenjang, dari mulai teguran biasa hingga tertulis, sampai jika memang harus dikenakan denda Rp500 ribu," pungkasnya
Sementara itu, posisi Perda tersebut telah di paripurnakan dan telah disahkan. Saat ini Perda tersebut dalam proses penomoran di biro hukum Provinsi Jambi. (Samsul Bahri)
• Ada Kekhawatiran Hubungan Mesra Soekarno dengan Cina, CIA Gelar Operasi Rahasia Jelang G30 S PKI
• Viral Surat Bersih Diri dari Peristiwa G30S PKI Ditemukan di Bekas Bungkus Bawang, Ini Faktanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/wakil-ketua-dprd-tanjab-barat-ahmad-jafar.jpg)