Sinopsis Serial India

Sinopsis Chandrakanta Episode 44 Tayang Pukul 10.00 WIB di ANTV

Sinopsis Chandrakanta episode 44 tayang hari ini, Rabu (16/09/2020) pukul 10.00 WIB di ANTV

Editor: Nurlailis
Bolly Holly Baba
Sinopsis Chandrakanta episode 44 akan tayang hari ini. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut sinopsis Chandrakanta episode 44 tayang hari ini, Rabu (16/09/2020) pukul 10.00 WIB di ANTV.

Chandrakanta adalah sebuah serial India yang ditayangkan perdana di Colors TV pada tanggal 24 Juni 2017.

Berdasarkan novel dengan nama yang sama yang ditulis oleh Devaki Nandan Khatri, serial India Chandrakanta adalah sebuah Supranatural fantasi thriller yang bercerita tentang Putri Chandrakanta.

Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan Berbahasa Bali dan Bahasa Indonesia

Sinopsis Chandrakanta Episode 43, Iravathi Melukai Bhadrama dan Mengambil Tubuh Veer

Pada episode sebelumnya, Chandrakanta (Madhurima Tuli) bersama Tej (Ajay Arya) dan Umang (Nirmal Soni) tiba di desa. Mereka melihat Bhadrama (Maleeka R. Ghai) yang terluka.

Bhadrama mengatakan Iravathi (Urvashi Dholakia) mengambil tubuh Veer (Vishal Aditya Singh) dan dia harus pergi menyelamatkan Veer.

Pada episode 44, Iravathi dari kejauhan meminta Swayam (Shaad Randhawa) agar membiarkan penduduk desa pergi.

Swayam bertanya siapa yang berani memerintahnya.

Iravathi mengatakan bahwa dirinya adalah ibunya, akan tetapi Swayam memperingatkan penduduk desa untuk tidak pergi.

Iravathi menamparnya dan meminta penduduk desa untuk pergi.

60 Bakal Cakada Positif Covid-19, Ratusan Pelanggaran Protokol Kesehatan Dilakukan Pasangan Calon

Mereka pun berterima kasih pada Iravathi sebelum akhirnya pergi.

Swayam berteriak pada Iravathi dan Iravathi mengatakan bahwa raksasa yang lebih kuat telah datang dan akan membunuhnya.

Swayam berkata bahwa dirinya abadi tidak ada yang bisa membunuhnya.

Kemudian Iravathi menamparnya lagi hingga pingsan.

Iravathi mengikat lonceng ajaib di kakinya dan berpikir bahwa dirinya abadi.

Lonceng ajaib tersebut akan ikut ke mana pun dia pergi.

Pergub ‘Masker’ Sudah Terbit, Didenda Rp 50 Ribu sampai KTP Ditahan, Oknum Dosen Protes

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved