Virus Corona

Sekda DKI Jakarta Meninggal Dunia Usai Terinfeksi Covid-19, Saefullah Masuk Kategori Pasien OTG

Sekda DKI Jakarta Meninggal Dunia Usai Terinfeksi Covid-19, Saefullah Masuk Kategori Pasien OTG

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ANTARA FOTO / GALIH PRADIPTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) serta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah (kiri) berbincang saat mengumpulkan jajaran pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari perkenalan dengan birokrat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar duka datang dari Pemerintahan DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (16/9/2020).

Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir.

"Iya benar," ucap Chaidir seperti yang dikutip Tribunjambi.Com dari Kompas.com, Rabu.

Chaidir menyebutkan, Saefullah meninggal pada pukul 12.55 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Tadi 12.55 WIB di RS Gatot Soebroto," kata dia.

2021 Diperkirakan Vaksin Covid-19 Dari Luar Negeri Baru Tersedia

Presiden Minta Menteri-menteri Ini Pantau Perkembangan Penanganan Covid-19 di 9 Provinsi

60 Bakal Cakada Positif Covid-19, Ratusan Pelanggaran Protokol Kesehatan Dilakukan Pasangan Calon

Diketahui, Saefullah terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu dan dirawat di rumah sakit.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan kabar bahwa Saefullah dan Wali Kota Jakarta Barat Uus Kusmanto terpapar Covid-19.

Keduanya tergolong orang tanpa gejala. Oleh karena itu, Anies meminta warga DKI mendoakan kesembuhan dua pejabat publik tersebut.

"Kita berharap mudah-mudahan cepat pulih, gitu aja. Tapi (Sekda DKI dan Wali Kota Jakarta Barat), tanpa gejala," ucap Anies.

Sebelum jatuh sakit, Saefullah cukup aktif terlibat dalam berbagai rapat dengan DPRD DKI Jakarta hingga proses pengambilan keputusan terkait penanganan Covid-19 di ibu kota.

Terakhir, Saefullah menginstruksikan agar waktu bekerja aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor dibatasi hanya 5,5 jam.

Sinopsis Film Blood Father Tayang di Trans TV, Kisah Ayah Mengembalikan Nama Baik Sang Putri

BREAKING NEWS Braaakk Pohon Besar di Jalan RE Martadinata Tumbang Timpa Tiang Listrik Hingga Rubuh

Tragedi G30S PKI, Perwira Ini Dipenjara Usai Bocorkan Rencana Penculikan Para Jenderal ke Soeharto

Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

SE ini juga sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jabodetabek.

Karena hanya bekerja selama 5,5 jam, maka waktu bekerja akan dibagi dalam dua sif.

"Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja," ucap Saefullah dalam SE tersebut, Kamis (3/9/2020).

Rahima Harap Bintek Bantu IKM Bertahan di Tengah Pandemi

Rahima : PKK Harus Berkontribusi Cegah Penularan Covid-19

Daftar Nama Pahlawan Korban Kekejaman Gerakan 30 September atau G30S, Lubang Buaya Jadi Saksi Bisu

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terinfeksi Covid-19, Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia ", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/16/13321241/terinfeksi-covid-19-sekda-dki-jakarta-saefullah-meninggal-dunia?page=all

 

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved