Pengantin Baru di Jambi Positif Corona
Pergub ‘Masker’ Sudah Terbit, Didenda Rp 50 Ribu sampai KTP Ditahan, Oknum Dosen Protes
Pemprov Jambi akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), atau Pergub Masker.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), atau Pergub Masker.
Pergub nomor 35 tahun 2020 ini terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Provinsi Jambi.
Dalam Pergub nomor 35 tahun 2020 yang diteken Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Pj Sekda Provinsi Jambi pada 7 September tersebut, diterangkan setiap orang dan atau penanggungjawab/pimpinan melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub tersebut, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi atau sanksi daya paksa polisional.
• Warga Menolak Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan ke Ujung Jabung, Harga Terlalu Rendah
• Syafril Nursal Minta Tim dan Simpatisan Lakukan Politik Santun di Pilgub Jambi
• DAFTAR 34 Daerah Berstatus Zona Merah Sudah Berubah Menjadi Status Zona Oranye
Sanksi administrasi yang dimaksud berupa teguran lisan, terguran tertulis, penahanan sementara kartu indentitas seperti KTP, penghentian sementara kegiatan/pelayanan, penghentian tetap kegiatan/pelayanan, penutupan sementara, pencabutan izin, denda administratif sebesar Rp50 ribu yang disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jambi. Atau tindakan lain yang tujuanya menghentikan pelanggaran.
Sedangkan sanksi daya paksa polisian yang dimaksud adalah membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu-lagu nasional, melakukan push-up, serta mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Penerapan sanksi terhadap pelanggar ini, dilakukan oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran serta dapat melibatkan TNI-Polri.
Prilaku yang dapat dikenakan sanksi seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Yaitu dalam kegiatan pembelajaran di sekolah, aktivitas bekerja di tempat kerja/di kantor. Kegiatan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan moda transportasi.
• Sinopsis Drakor W Two Worlds Episode 3, Yeon Joo Kembali Masuk ke Webtoon dan Bertemu Kang Chul
• Detik-detik Mencekam Dua Pesilat PSHT Dibacok Orang Tak Dikenal: Semua Pelaku Pakai Cadar
• Kini Pacaran dengan Wijin, Tiba-tiba Gisel Menyesal Cerai dengan Gading Marten: Itu Keputusan Salah!
Satuan Polisi Pamong Praja yang ditunjuk sebagai pelaksana Peraturan Gubernur tersebut, telah dua kali menggelar razia terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.
"Kita sudah dua kali lakukan razia bersama Polda dan Korem," kata Plt Kasatpol PP Provinsi Jambi, A Pani Saharuddin, Selasa (15/9).

Razia tersebut dilakukan di jalan depan Polda Jambi dan Pasar Angso Duo. Sebagian yang kedapatan tidak memakai masker, diberi sanksi push-up.
A Pani menambahkan, razia akan terus dilakukan supaya mayarakat sadar dan mengikuti standar protokol kesehatan, agar penularan Covid-19 bisa teratasi.
"Kalau razia itu, saat berangkat baru lokasinya dikasih tau," pungkas dia.
• Diduga Menjadi Korban Pembunuhan, Wanita Hamil Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
• Sakit Hati Disebut Belum Menikah, Kakek 63 Tahun Tikam Seorang Pedagang Rokok hingga Tewas
• Mantan Istri Dory Harsa Habis Dicaci Karena Dituding Selingkuh dan Lalai Urus Anak: Anak-anak Gue!
Oknum Dosen Protes
Seorang pengendara sepeda motor melayangkan protes terhadap petugas yang menggelar razia masker, di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kotabaru, Selasa (15/9) pagi.
Pengendara yang mengaku sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Jambi tersebut protes, saat diberhentikan lantaran tidak mengenakan masker.

Menurutnya, penindakan harusnya dilakukan terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker saat sedang bertatap muka dengan masyarakat lainnya.
Sementara dirinya hanya sendirian di atas sepeda motor, dan telah mengenakan helm, menurut sang dosen hal tersebut dirasa tidak membahayakan orang lain.
"Kalau hanya sendirian dan sedang berkendara, tidak masalah tanpa masker, kan pakai helm sehingga tidak mengenai orang lain," kata pengendara yang belum diketahui identitasnya itu.
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jangan Terkejut Bila Pasangan Mendadak Romantis
• Haji Umar Andalan Kopassus Putar 4 Golok di Tangan hingga Master Karate Jepang KO
• Reaksi Ganjar Pranowo Marak Balap Lari Liar di Semarang: Kalau Serius Berlari Tak Buatin Lomba!
Petugas tampak mendengar protes yang disampaikan pengendara tersebut, sembari tetap menjelaskan bahwa peraturan itu telah sah dikeluarkan, dan tetap akan dilakukan penindakan.
Razia pendisiplinan masker yang dilaksanakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi ini, tergabung dari TNI-Polri, Dishub Kota Jambi serta instansi terkait. Ada 25 pengendara yang tidak mengenakan masker ditindak.
Petugas menjatuhkan hukuman disiplin kepada pelanggar, mulai dari push up, menghafal Pancasila dan berlari di sekitar lokasi.
Koordinator PJR Tim 1, PJR Kota Jambi, Syaiful Ansori menuturkan, giat operasi pendisiplinan tersebut akan terus dilakukan.
"Ini akan terus kita lakukan, kita juga akan tetap menjatuhkan hukuman disiplin hingga pada pemberian denda, jika masih didapati tidak mengenakan masker," kata Syaiful. (car)