Pengantin Baru di Jambi Positif Corona

Pergub ‘Masker’ Sudah Terbit, Didenda Rp 50 Ribu sampai KTP Ditahan, Oknum Dosen Protes

Pemprov Jambi akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), atau Pergub Masker.

Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Vira
tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 melakukan razia masker di Jalan Sultan Thaha, tepatnya depan Pasar Angso Duo Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), atau Pergub Masker.

Pergub nomor 35 tahun 2020 ini terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Provinsi Jambi.

Dalam Pergub nomor 35 tahun 2020 yang diteken Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Pj Sekda Provinsi Jambi pada 7 September tersebut, diterangkan setiap orang dan atau penanggungjawab/pimpinan melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub tersebut, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi atau sanksi daya paksa polisional.

Warga Menolak Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan ke Ujung Jabung, Harga Terlalu Rendah

Syafril Nursal Minta Tim dan Simpatisan Lakukan Politik Santun di Pilgub Jambi

DAFTAR 34 Daerah Berstatus Zona Merah Sudah Berubah Menjadi Status Zona Oranye

Sanksi administrasi yang dimaksud berupa teguran lisan, terguran tertulis, penahanan sementara kartu indentitas seperti KTP, penghentian sementara kegiatan/pelayanan, penghentian tetap kegiatan/pelayanan, penutupan sementara, pencabutan izin, denda administratif sebesar Rp50 ribu yang disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jambi. Atau tindakan lain yang tujuanya menghentikan pelanggaran.

Sedangkan sanksi daya paksa polisian yang dimaksud adalah membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu-lagu nasional, melakukan push-up, serta mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Terjaring razia masker Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, puluhan orang dikenakan sanksi disiplin.
Terjaring razia masker Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, puluhan orang dikenakan sanksi disiplin. (tribunjambi/aryo)

Penerapan sanksi terhadap pelanggar ini, dilakukan oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran serta dapat melibatkan TNI-Polri.

Prilaku yang dapat dikenakan sanksi seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Yaitu dalam kegiatan pembelajaran di sekolah, aktivitas bekerja di tempat kerja/di kantor. Kegiatan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan moda transportasi.

Sinopsis Drakor W Two Worlds Episode 3, Yeon Joo Kembali Masuk ke Webtoon dan Bertemu Kang Chul

Detik-detik Mencekam Dua Pesilat PSHT Dibacok Orang Tak Dikenal: Semua Pelaku Pakai Cadar

Kini Pacaran dengan Wijin, Tiba-tiba Gisel Menyesal Cerai dengan Gading Marten: Itu Keputusan Salah!

Satuan Polisi Pamong Praja yang ditunjuk sebagai pelaksana Peraturan Gubernur tersebut, telah dua kali menggelar razia terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.

"Kita sudah dua kali lakukan razia bersama Polda dan Korem," kata Plt Kasatpol PP Provinsi Jambi, A Pani Saharuddin, Selasa (15/9).

Satpol PP Provinsi Jambi tengah memberi sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Warga yang tidak menggunakan masker dihukum.
Satpol PP Provinsi Jambi tengah memberi sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Warga yang tidak menggunakan masker dihukum. (Tribunjambi/Zulkifli)

Razia tersebut dilakukan di jalan depan Polda Jambi dan Pasar Angso Duo. Sebagian yang kedapatan tidak memakai masker, diberi sanksi push-up.

A Pani menambahkan, razia akan terus dilakukan supaya mayarakat sadar dan mengikuti standar protokol kesehatan, agar penularan Covid-19 bisa teratasi.

"Kalau razia itu, saat berangkat baru lokasinya dikasih tau," pungkas dia.

Diduga Menjadi Korban Pembunuhan, Wanita Hamil Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Sakit Hati Disebut Belum Menikah, Kakek 63 Tahun Tikam Seorang Pedagang Rokok hingga Tewas

Mantan Istri Dory Harsa Habis Dicaci Karena Dituding Selingkuh dan Lalai Urus Anak: Anak-anak Gue!

Oknum Dosen Protes

Seorang pengendara sepeda motor melayangkan protes terhadap petugas yang menggelar razia masker, di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kotabaru, Selasa (15/9) pagi.

Pengendara yang mengaku sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Jambi tersebut protes, saat diberhentikan lantaran tidak mengenakan masker.

 TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait akan melakukan razia masker sebagai upaya penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait akan melakukan razia masker sebagai upaya penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Tribunjambi/Samsul)

Menurutnya, penindakan harusnya dilakukan terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker saat sedang bertatap muka dengan masyarakat lainnya.

Sementara dirinya hanya sendirian di atas sepeda motor, dan telah mengenakan helm, menurut sang dosen hal tersebut dirasa tidak membahayakan orang lain.

"Kalau hanya sendirian dan sedang berkendara, tidak masalah tanpa masker, kan pakai helm sehingga tidak mengenai orang lain," kata pengendara yang belum diketahui identitasnya itu.

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jangan Terkejut Bila Pasangan Mendadak Romantis

Haji Umar Andalan Kopassus Putar 4 Golok di Tangan hingga Master Karate Jepang KO

Reaksi Ganjar Pranowo Marak Balap Lari Liar di Semarang: Kalau Serius Berlari Tak Buatin Lomba!

Petugas tampak mendengar protes yang disampaikan pengendara tersebut, sembari tetap menjelaskan bahwa peraturan itu telah sah dikeluarkan, dan tetap akan dilakukan penindakan.

Razia pendisiplinan masker yang dilaksanakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi ini, tergabung dari TNI-Polri, Dishub Kota Jambi serta instansi terkait. Ada 25 pengendara yang tidak mengenakan masker ditindak.

Petugas menjatuhkan hukuman disiplin kepada pelanggar, mulai dari push up, menghafal Pancasila dan berlari di sekitar lokasi.
Koordinator PJR Tim 1, PJR Kota Jambi, Syaiful Ansori menuturkan, giat operasi pendisiplinan tersebut akan terus dilakukan.

"Ini akan terus kita lakukan, kita juga akan tetap menjatuhkan hukuman disiplin hingga pada pemberian denda, jika masih didapati tidak mengenakan masker," kata Syaiful. (car)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved