Pengantin Baru di Jambi Positif Corona
Pergub ‘Masker’ Sudah Terbit, Didenda Rp 50 Ribu sampai KTP Ditahan, Oknum Dosen Protes
Pemprov Jambi akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), atau Pergub Masker.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), atau Pergub Masker.
Pergub nomor 35 tahun 2020 ini terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Provinsi Jambi.
Dalam Pergub nomor 35 tahun 2020 yang diteken Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Pj Sekda Provinsi Jambi pada 7 September tersebut, diterangkan setiap orang dan atau penanggungjawab/pimpinan melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub tersebut, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi atau sanksi daya paksa polisional.
• Warga Menolak Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan ke Ujung Jabung, Harga Terlalu Rendah
• Syafril Nursal Minta Tim dan Simpatisan Lakukan Politik Santun di Pilgub Jambi
• DAFTAR 34 Daerah Berstatus Zona Merah Sudah Berubah Menjadi Status Zona Oranye
Sanksi administrasi yang dimaksud berupa teguran lisan, terguran tertulis, penahanan sementara kartu indentitas seperti KTP, penghentian sementara kegiatan/pelayanan, penghentian tetap kegiatan/pelayanan, penutupan sementara, pencabutan izin, denda administratif sebesar Rp50 ribu yang disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jambi. Atau tindakan lain yang tujuanya menghentikan pelanggaran.
Sedangkan sanksi daya paksa polisian yang dimaksud adalah membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu-lagu nasional, melakukan push-up, serta mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Penerapan sanksi terhadap pelanggar ini, dilakukan oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran serta dapat melibatkan TNI-Polri.
Prilaku yang dapat dikenakan sanksi seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Yaitu dalam kegiatan pembelajaran di sekolah, aktivitas bekerja di tempat kerja/di kantor. Kegiatan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan moda transportasi.
• Sinopsis Drakor W Two Worlds Episode 3, Yeon Joo Kembali Masuk ke Webtoon dan Bertemu Kang Chul
• Detik-detik Mencekam Dua Pesilat PSHT Dibacok Orang Tak Dikenal: Semua Pelaku Pakai Cadar
• Kini Pacaran dengan Wijin, Tiba-tiba Gisel Menyesal Cerai dengan Gading Marten: Itu Keputusan Salah!
Satuan Polisi Pamong Praja yang ditunjuk sebagai pelaksana Peraturan Gubernur tersebut, telah dua kali menggelar razia terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.
"Kita sudah dua kali lakukan razia bersama Polda dan Korem," kata Plt Kasatpol PP Provinsi Jambi, A Pani Saharuddin, Selasa (15/9).

Razia tersebut dilakukan di jalan depan Polda Jambi dan Pasar Angso Duo. Sebagian yang kedapatan tidak memakai masker, diberi sanksi push-up.
A Pani menambahkan, razia akan terus dilakukan supaya mayarakat sadar dan mengikuti standar protokol kesehatan, agar penularan Covid-19 bisa teratasi.
"Kalau razia itu, saat berangkat baru lokasinya dikasih tau," pungkas dia.
• Diduga Menjadi Korban Pembunuhan, Wanita Hamil Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
• Sakit Hati Disebut Belum Menikah, Kakek 63 Tahun Tikam Seorang Pedagang Rokok hingga Tewas
• Mantan Istri Dory Harsa Habis Dicaci Karena Dituding Selingkuh dan Lalai Urus Anak: Anak-anak Gue!
Oknum Dosen Protes
Seorang pengendara sepeda motor melayangkan protes terhadap petugas yang menggelar razia masker, di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kotabaru, Selasa (15/9) pagi.