Direkam Saat Video Call Bugil Dengan Kekasihnya, Perempuan Ini Terpaksa Layani Nafsu Seks Bapak Kost

Nasib malang dialami seorang wanita muda yang terpaksa melayani nafsu seks bapak kostnya. Perempuan itu harus melayani nafsu bejat sang bapak kost ag

Editor: rida
ist
Ilustrasi video call bersama pasangan kekasihnya yang malah dijadikan sebagai senjata pemerasan. Seperti kasus ibu rumah tangga di Jakarta Timur berhasil diperdaya seorang narapidana di Lapas Bagansiapiapi. 

Karena takut video call bugilnya tersebar di media sosial, korban pun kemudian dengan terpaksa melayani nafsu sang bapak kost.

Tak puas hanya sekali berhubungan badan, sang bapak kost berhasil menyetubuhinya sebanyak dua kali.

Selain berhasil menyetubuhi korban, bapak kost itu juga meminta uang sebesar Rp1 juta kepada korban, dengan cara yang sama mengancam korban akan menyebarluaskan videonya ke media sosial.

Tak hanya itu, tersangka juga mengintip ketika korban sedang mandi.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, Rabu (16/9/2020).

Kasus Serupa

Nanung (60), warga salah satu desa di Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas melakukan pemerkosaan terhadap bocah yang tak lain adalah tetangganya.

Parahnya lagi, setidaknya perbuatan bejat itu dilakukannya satu kali dalam satu minggu.

Korban masih di bawah umur, yakni SD yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatannya itu ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2016 atau empat tahun lalu, ketika korban masih berusia 10 tahun atau duduk di kelas IV Sekolah Dasar.

Namun sepandai-pandainya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga.

Aksi mesum yang dilakukan tersangka ketahuan dan dilaporkan ke polisi.

Tersangka akhirnya ditangkap dan dibawa ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka sudah diamankan dan dikenai pasal 81 dan atau 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy, Rabu (16/9/2020).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, aksi terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada bulan Juli 2020 sekira pukul 12.00 di rumah tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved