Tanggapan Presiden Jokowi Soal PSBB Jakarta yang Dilakukan Anies Baswedan: Ada Penekanan

Hal tersebut mendapat sorotan publik hingga salah satu orang terkaya di Indonesia mengirimkan surat ke Presiden jokowi.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat gestur mengangkat tangan setelah menyampaikan kemungkinan reshuffle kabinet, dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (18/6/2020), diunggah Minggu (28/6/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - PSBB Jakarta yang kembali dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta menuai sorotan.

Sebelumnya diketahui Gubernur Anies Baswedan memperketat PSBB di DKI Jakarta.

Hal tersebut mendapat sorotan publik hingga salah satu orang terkaya di Indonesia mengirimkan surat ke Presiden jokowi.

Terkait hal PSBB yang diperketat Anies, kini mendapat respon dari Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo meminta agar setiap pengambilan keputusan terkait penanganan Covid-19 bisa dikoordinasikan terlebih dahulu antar-para pengambil kebijakan.

Ramalan Shio hari Ini 15 September 2020, Ada Kabar Baik Shio Anjing, peruntungan Shio Naga

Prakiraan Cuaca Hari Ini 15 September 2020, Beberapa Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/9/2020).

"Ada penekanan yang disampaikan Presiden terkait pengambilan keputusan yang berdampak pada kepentingan masyarakat secara luas," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan hasil rapat.

"Presiden meminta semua pengambil kebijakan agar berkoordinasi sehingga keputusan yang dihasilkan betul-betul bisa memberi manfaat yang besar bagi masyarakat baik dari aspek kesehatan atau pun aspek lain," kata dia.

Doni pun mengakui bahwa pesan ini disampaikan Jokowi terkait pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang diumumkan Gubernur DKI Anies Baswedan beberapa hari lalu.

Menurut dia, setelah adanya pengumuman itu, Satgas langsung berkoordinasi dengan gubernur dan jajaran Pemprov DKI.

Satgas Covid-19 pun akhirnya ikut dilibatkan dalam menyusun peraturan gubernur yang menjadi dasar hukum pengetatan PSBB ini.

"Sehingga kemarin pada saat terbitnya pergub DKI, satgas melalui Dewan Pakar Prof Wiku Adisasmito sudah ikut dilibatkan dalam proses penyusunan pergub," kata dia.

Hal serupa disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

Menko Perekonomian itu menekankan pentingnya koordinasi pusat dan daerah dalam pengambilan suatu keputusan.

Sosok Satpam Cantik di Solo Ini Menarik Perhatian, Ternyata Adik Kandungnya Bukan Orang Sembarangan

"Kita perlu koordinasi untuk pengambilan keputusan, apalagi kalau ini menyangkut berbagai hal terutama kesehatan masyarakat," kata Airlangga.

Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah tak boleh mengumumkan sesuatu yang belum diputuskan bersama.

"Data perlu disinkronkan. Yang disampaikan ke publik harus yang sudah diputuskan. Sudah ada dasar hukumnya," kata dia.

Gubernur Anies Umumkan Aturan Barunya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

PSBB ketat diterapkan pada Senin (14/9/2020) hingga dua minggu ke depan.

Aturan baru PSBB Jakarta ini tertuang dalam Peraturaan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI.

Anies menyebut, secara prinsip, PSBB yang besok mulai diterapkan kembali tak jauh berbeda dengan awal masa pandemi.

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai hari ini masih berstatus PSBB," ucapnya, Minggu (13/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, tujuan penerapan PSBB kembali ialah untuk mengendalikan penularan Covid-19 di awal September ini.

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ujarnya.

Dengan penerapan ini, ada sejumlah pembatasan kegiatan sosial ekonomi yang bakal diterapkan.

"Pesan paling penting PSBB tetap berada di rumah kecuali mendesak dan esensial," kata dia.

5 Pembatasan

Gubernur Anies mengatakan ada lima faktor pembatasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Faktor pertama, kata Anies, adalah pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan lain-lain.

Kedua, lanjut Anies, adalah pengendalian mobilitas.

Ketiga, kata Anies, adalah remcana isolasi yang terkendali.

"Keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi," kata Anies.

Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai dengan hari ini, kata Anies, Jakarta masih berstatus PSBB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Sesuai Permenkes, PSBB berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang.

"Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah dianjurkan untuk tidak berpergian kecuali untuk keperluan mendesak kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang diperbolehkan," kata Anies.

SUMBER: Tribun Batam

Pemerintah Jakarta Minta Aplikasi Persulit Pengemudi Ojol Dapat Pesanan Saat Berkumpul, Efektif?

Siapa Sebenarnya Sosok Syekh Ali Jaber yang Ditusuk OTD, Asli Arab Saudi yang Cinta Indonesia

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved