Ibu Kandung Nekat Pukuli Anaknya Usia 4 Tahun hingga Patah Kaki, Sempat Dihantam Pakai Piring

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, NT sudah kerapkali menganiaya korban. Bahkan, pada 9 Agustus 2020, korban mengalami patah kaki sebelah kiri.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
ilustrasi kekerasan terhadap anak 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang perempuan berinisial NT (47) asal Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menganiaya anak kandung berusia 4 tahun hingga memar dan kaki patah.

Kasatreskrim Polres Mempawah AKP Muhamad Resky Rizal mengatakan, saat ini NT telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami juga akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut untuk dan melengkapi pemberkasan,” kata Rizal kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Menurut Rizal, perbuatan NT menganiaya korban, terakhir diketahui Sabtu (12/9/2020).

Saat itu, pagi sekitar pukul 07.00 WIB, ayah korban Herryanto melihat NT menyuapi korban makan sambil memukulinya menggunakan sendok.

Lama Tak Nampak, Enji Baskoro, Mantan Suami Ayu Ting Ting Rayakan HUT ke-32, Pamer Istri Lagi Hamil

VIDEO: Viral, Detik-detik Pengantin Wanita Kesurupan di Pelaminan, Berkali-kali Panggil Sosok Ini

Idap Plasenta Previa, Alice Norin Kehilangan 3 Liter Darah saat Melahirkan Sempat Tak Boleh Menyusui

Rey Mbayang dan Dinda Hauw Pulang Bulan Madu, Raffi Ahmad Baper Isi Chat Sepertiga Malam

“Ayah korban berusaha menghentikan dan menasehati NT, namun dia tidak peduli bahkan memukul kepala korban dengan menggunakan piring seng ke bagian kepala,” ujar Rizal.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, NT sudah kerapkali menganiaya korban.

Bahkan, pada 9 Agustus 2020, korban mengalami patah kaki sebelah kiri.

“Selama ini diketahui NT memang sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban dan kemarin korban sampai mengalami patah kaki sebelah kiri,” terang Riza.

Rizal menegaskan, kepolisian telah mengamankan pelaku NT dan sejumlah barang bukti berupaka pakaian korban dan tersangka.

Tersangka NT juga dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melakukan perbuatan serupa. Sementara korban dirawat inap di rumah sakit,” tutup Rizal.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved