Anak Usia 4 Tahun Ini Kerap Dianiaya Oleh Ibu Kandungnya, Bahkan Sampai Kakinya Patah

Bocah berusia 4 tahun menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya NT (47) di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
kompas.com
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNJAMBI.COM – Akibat perbuatan ibu kandungannya, bocah malang mengalami luka memar dan kakinya patah.

Bocah berusia 4 tahun menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya NT (47) di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Kasatreskrim Polres Mempawah AKP Muhamad Resky Rizal mengatakan, saat ini NT telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sinopsis Chandragupta Maurya di ANTV, Kisah Kesatria yang Bercita-Cita Jadi Kaisar Pemersatu India

Membantu Istri Membelikan Pembalut, Suami Ini Nyaris Berurusan Dengan Polisi Hingga Menangis

Sosok Sebenarnya Ade Firman Hakim di Mata Artis Shanaz Haque, Dipaksa Melek & Ratu Ilmu Hitam

Menurut Rizal, perbuatan NT menganiaya korban, terakhir diketahui Sabtu (12/9/2020).

Saat itu, pagi sekitar pukul 07.00 WIB, ayah korban Herryanto melihat NT menyuapi korban makan sambil memukulinya menggunakan sendok.

“Ayah korban berusaha menghentikan dan menasehati NT, namun dia tidak peduli bahkan memukul kepala korban dengan menggunakan piring seng ke bagian kepala,” ujar Rizal.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, NT sudah kerapkali menganiaya korban.

Bahkan, pada 9 Agustus 2020, korban mengalami patah kaki sebelah kiri.

“Selama ini diketahui NT memang sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban dan kemarin korban sampai mengalami patah kaki sebelah kiri,” kata Riza.

Rizal menegaskan, kepolisian telah mengamankan pelaku NT dan sejumlah barang bukti berupaka pakaian korban dan tersangka.

Tersangka NT juga dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melakukan perbuatan serupa. Sementara korban dirawat inap di rumah sakit,” tutup Rizal.

Dilaporkan suami

Polisi menangkap setelah pelaku dilaporkan suaminya sendiri atau ayah korban berinisial H.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal tidak membantah adanya laporan terkait kekerasan terhadap anak.

Ia mengatakan laporan tersebut diterima pihaknya Sabtu kemarin dan langsung mengamankan tersangka. 

"Jadi kemarin tanggal 12 september kami mendapat laporan seorang ibu menganiaya anaknya (CH). Bapaknya (H) melihat sudah tidak tega kemudian melapor, dan kita langsung mengamankan ibunya tersebut dengan inisal (LMC)," kata Kasat Reskirm, Minggu (13/9/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved