Update Corona di Jambi

Prosedur Keberangkatan Bagi Calon Penumpang di Bandara Sultan Thaha Jambi Masih Sama

Eksekutif General Managaer (EGM) Bandara Sultan Thaha Jambi Indra Gunawan mengatakan, penerapan PSBB di Jakarta saat ini belum ada dampaknya terhadap

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Ilustrasi penumpang pesawat 2 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Walaupun Ibukota Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hal tersebut belum ada pengaruh terhadap penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi tujuan Jambi-Jakarta.

Eksekutif General Managaer (EGM) Bandara Sultan Thaha Jambi Indra Gunawan mengatakan, penerapan PSBB di Jakarta saat ini belum ada dampaknya terhadap Bandara Sultan Thaha Jambi.

Pihaknya juga siap mematuhi aturan yang berlaku jika ada perubahan ketentuan terkait pembatasan.

Cerita Travel PO Syukur Bersaudara Pernah Disuruh Putar Balik Tim Gugus Hingga Seludupan Penumpang

Promo JSM Giant Terbaru Barang-barang Kebutuhan Sehari-hari, Mulai Besok Pagi

KPU Provinsi Jambi Umumkan Berkas Administrasi Tiga Paslon Masih Ada Perbaikan

"Saat ini belum ada dampaknya, kita sebagai operator Bandara tentunya akan mematuhi aturan yang berlaku apabila nanti ada perubahan ketentuan terkait pembatasan," ujarnya, Senin (14/9/2020).

Selain itu, jumlah penumpang di Bandara Sultan Thaha Jambi mengalami perbaikan.

Rata rata perhari jumlah penumpang 1.000 orang baik datang dan berangkat melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.

Indra mengatakan, bila dibandingkan dengan Mei dan Juni 2020 saat ini peningkatan jumlah penumpang bisa di atas 100 persen.

Karena rata rata jumlah penumpang Mei dan Juni lalu hanya 500-600 penumpang.

Untuk prosedur keberangkatan bagi calon penumpang masih sama dan tidak ada perubahan.

Calon penumpang pesawat masih diwajibkan melalui proses verifikasi dan validasi Surat Kesehatan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau otoritas setempat.

"Penumpang diwajibkan membawa surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 yang divalidasi oleh petugas KKP dan diwajibkan mengisi kartu kewaspadaan atau Health Alert Card (HAC) baik itu yang manual ataupun yang melalui elektronik (e-HAC)," jelas Indra.

Sehubungan dengan kebijakan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (14/9/2020) oleh Pemprov di DKI Jakarta, yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, Kementerian Perhubungan memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian yang diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu.

Hal ini telah disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, melalui siaran pers Sabtu (12/9).

Selain itu, tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Adapun persayaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.

Adita mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved