Kapal Coast Guard China Nekat Berada di ZEE Indonesia, BAKAMLA Bertindak Cepat Lakukan Pengusiran
Tampaknya kapal coast guard China masih bandel dan nekat berada di wilayah ZEE Indonesia, hingga kapal Badan Keamanan Laut (Bakamla) bereaksi keras
Padahal berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI.
Untuk itu, coast guard China kemudian diminta segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Guna memastikan kapal coast guard China segera hengkang dari ZEEI, Bakamla kemudian berupaya berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kemenlu.
Perlu diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia. Di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di wilayah tersebut.
Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional. (*)
Tautan Artikel Kompas.com: Bakamla Masih Berupaya Usir Kapal Coast Guard China dari Laut Natuna Utara