Berita Bungo
Fadhilah Keluhkan Aliran Listrik Diputus Sepihak, Diduga Dicabut Oknum Petugas PLN Bungo
Fadhilah mengatakan listriknya telah dicabut oleh oknum pegawai PLN tanpa pemberitahuan terhadap dirinya, hal ini dialaminya sudah lebih kurang satu b
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Oknum petugas PLN diduga membongkar pasang kabel listrik warga dengan mengabaikan hak pelanggan yang lainnya.
Fadhilah mengatakan aliran listrik diputus sepihak oleh oknum petugas PLN tanpa pemberitahuan terhadap dirinya, hal ini dialaminya sudah lebih kurang satu bulan.
"Kami nggak tau kalau listrik kami dicabut. Kami nggak tau apa masalahnya, tiba-tiba sudah diputuskan secara sepihak," katanya, Senin (14/9/2020).
• Burhanuddin Mahir Jabarkan BERKAH Jargon Fachrori Umar-Syafril Nursal
• Hari Pertama Pembelajaran Tatap Muka SD dan SMP di Sarolangun Terpantau Lancar
• Ditusuk, Ini Permintaan Syekh Ali Jaber ke Polisi, Detik-detik Alfin Andrian, & Kronologi Penusukan
Bahkan pengaduan itu telah disampaikan Fadhilah kepada pihak PLN untuk ditindaklanjuti. Namun dari laporan yang disampaikan Fadhilah itu hingga kini belum direalisasikan oleh pihak PLN.
"Kami sudah laporkan ke bagian pelayanan, dulu janji-nya mau dipasang. Tapi sampai sekarang sudah tiga minggu belum juga dipasang, hanya janji belaka," katanya.
Bahkan PLN telah menanyakan jarak terdekat yang dapat disambungi kabel listrik telah disampaikan yang berjarak sekitar 60 meter.
Hal itu dilakukan karena dia adalah sebagai konsumen yang sah dan terdaftar atas nama Sukidi di PLN Bungo.
"Saya ini konsumen yang sah, terdaftar di PLN atas nama suami saya," jelasnya.
Fadhilah sangat menyayangkan sikap PLN yang diduga telah memutuskan sepihak kabel tersebut demi pelanggan lain yang kabarnya dibayar.
Sementara itu, Gendut salah satu pelanggan listrik sebelumnya kabelnya melintasi kebun Fadhilah mengakui untuk memindahkan kabel itu.
Dirinya memerintahkan oknum petugas PLN dilapangan untuk memutuskannya dan memindahkan ke gardu yang lain.
Dipindahkannya kabel dari tiang yang sebelumnya hanya berjarak 600 meter yang dipindahkan ke 1.100 meter lantaran merasa kecewa dengan Fadhilah.
Kekecewaannya itu lantaran ia menduga Fadhilah telah menyambungkan listrik ke pelanggan lainnya.
"Awalnya dia minta disambungkan ke kabel yang kita pasang melewati tanah dia, tapi malah disambung dengan orang lain. Tentu kita tidak terima, makanya saya suruh orang PLN untuk mindahkan kabel ke gardu lain," katanya.
Lanjutnya, dia meminta pihak PLN untuk memindahkannya meski menambah panjang kabel dan tidak melewati tanah Fadhilah.
"Saya suruh orang PLN yang mindahkan kabelnya, dan saya beli kabelnya sama petugas PLN," tambahnya.
Fadhilah pun mengungkapkan bahwa kabel yang disambungkan itu bukan ke orang lain, melainkan ke rumah miliknya yang dipindahkan.
"Dakdo sayo nyambungkan ke orang lain, karno rumah ayuk pindah ke bawah, makonyo kabelnyo ayuk pindahkan kerumah ayuk yang sekarang," jelasnya.
Mengenai hal itu, Ramses Simanjuntak selaku bagian pelayanan mengaku telah mengkomunikasikan dengan petugas lapangan. Namun listrik bagi pelanggan Pln itu belum direalisasikan karena banyaknya pekerjaan yang harus dikerjakan.
"Saya sudah koordinasi, saya sudah suruh teman teman kita (petugas) dilapangan. Kita kan bukan ini saja kerja, banyak lagi kerjaan lain. Saya belum tau sampe sekarang telah dipasang atau belum," ujarnya.
Sementara berkaitan dengan kabel yang melintasi hingga ratusan meter itu menurutnya tidak diperbolehkan. Sebab standarnya sekitar 50-60 meter.
"Sebenarnya itu tidak boleh pak kalau aturannya. Tapi kan mungkin itu jaman dulu," katanya.
Pemindahan kabel listrik oleh masyarakat secara bebas itu disebutkan Ramses diperbolehkan, namun dengan ahlinya yang memindahkan.
• Ditusuk, Ini Permintaan Syekh Ali Jaber ke Polisi, Detik-detik Alfin Andrian, & Kronologi Penusukan
• Pakai Face Shield dan Masker, 394 Peserta CPNS Tanjabbar Ikuti Tes SKB di BW Luxury Hotel
"Sebenarnya itu illegal tapi kan sepanjang dia punya kemampuan, intinya dia tidak merugikan PLN, dan tidak mencuri arus listrik," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pemindahan kabel dari gardu A ke gardu induk B tersebut adalah perbuatan yang salah, namun dia mengaku tidak dapat mengecek satu persatu setiap warga yang tersambung listrik.
"Selagi dia bisa gak apa-apa, asalkan resikonya tanggung sendiri, PLN tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tak di inginkan," tandasnya.