Wali Kota Jambi Positif Corona

Wali Kota Jambi, Sy Fasha Terinfeksi Virus Corona, Masuk Kategori Pasien OTG, Apa Itu? Simak di Sini

Fasha termasuk dalam Orang Tanpa Gejala (OTG) virus corona, sehingga dirinya tidak mengalami sesak nafas serta gejala batuk dan lainnya.

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture IG Sy Fasha
Sy Fasha positif corona 

Berikut komentar warganet:

@salehridho : Semoga Allah memberikan kesembuhan dan sgra berkumpul kembali dgn keluarga besar Pemkot...

@cerereal.jbi: semoga segera sehat pak

@fariedalfarelly: Semoga allah memberikan kesehatan dan melindungi bapak walikota

@nvitih: Semoga allah swt selalu memberikan bpk kesehatan. Amin ya rabbal alamin

@lratna72: semoga lekas pulih kembali pak..

Seperti yang diketahui, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menjadi pasien positif virus corona. Pengakuan itu disampaikannya langsung melalui akun Instagram miliknya, @fasha_jbi

Fasha mengaku sebagai pasien positif virus corona dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Lalu apa yang dimaksud dengan pasien Co0vid-19 dalam kategori OTG.

Simak penjelannya di bawah ini.

Apakah yang dimaksud OTG?

Dikutip tribunjambi.com dari Kompas.com pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 diperbarui pada pada 27 Maret 2020 menambahkan OTG dalam kategori pasien Covid-19.

Seperti dilansir Kompas.com, Kamis (2/4/2020), OTG dalam pedoman itu diartikan sebagai mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 (kasus) tapi memiliki kontak erat.

Terungkap Identitas Teman Wanita Ketua DPRD Lebak Banten yang Tewas di Hotel, Aneh Polisi Bungkam

Bos Besar Singapura Malu, Kalah Lawan PRT Indonesia di Pengadilan, Jebakan Pencurian Terbongkar

Kabar Aty Kodong Meninggal Dunia Bikin Fans Heboh, Ini Fakta Sebenarnya, Sang Biduan Angkat Bicara

Sementara itu kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan/berkunjung, dalam radius 1 meter dengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19.

Ditambahkan catatan, hal itu dilakukan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Kemenkes dalam pedomannya juga membeberkan kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved