VIDEO Dua Alasan Orang Terkaya di Indonesia Budi Hartono Tak Setuju dengan PSBB Total di Jakarta

Surat Budi Hartono yang ditujukan kepada Kepala Negara ini diunggah oleh pengusaha sekaligus Mantan duta besar Indonesia untuk Polandia, Peter F Gonth

Aturan di PSBB Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan, kita akan menarik rem darurat."

"Yang itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Dengan diterapkannya kembali PSBB seperti awal pandemi, maka penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut.

Adapun masa PSBB ketat berlangsung hingga waktu yang belum bisa ditentukan sebab Anies tidak menjelaskan secara detail rentang waktu pemberlakuan PSBB.

Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat selama diberlakukannya PSBB.

Apa saja? Mengutip dari akun Twitter Pemprov DKI Jakarta, berikut enam aturan utama dalam penerapan PSBB:

Buka Lowongan Calon Istri, Pria Ini Dapat Kejutan Dilamar 200 Wanita, Begini Reaksinya!

Hati-hati! Pemilik Akun Bodong Bisa Dipidana, Kapolres Bungo Ingatkan Hal Ini Jelang Pilkada 2020

VIDEO 15 Kilometer Jalan Bahar Selatan Rusak, Masyarakat Minta Pemkab Lakukan Pengerasan

1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home)

2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.

3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.

4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar.

5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.

6. Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan.

https://www.youtube.com/watch?v=hRimge7G-HE&feature=youtu.be

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Alasan Orang Terkaya di Indonesia Budi Hartono Tak Setuju dengan PSBB Total di Jakarta, https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/13/dua-alasan-orang-terkaya-di-indonesia-budi-hartono-tak-setuju-dengan-psbb-total-di-jakarta?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved