Solihin Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Ngaku Jual Sabu ke Pekerja PETI di Batang Asai
Satu orang pengedar narkoba jenis sabu tak bisa melanjutkan misinya lantaran terlebih dahulu dibekuk Polres Sarolangun.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satu orang pengedar narkoba jenis sabu tak bisa melanjutkan misinya lantaran terlebih dahulu dibekuk Polres Sarolangun.
Solihin (30) tertangkap karena mengakui membawa barang haram narkotika jenis sabu pada Kamis (27/8/2020) yang lalu, di Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan.
Ia terciduk dibelakang rumahnya saat membawa sabu di dalam celananya.
• BREAKING NEWS Terjadi Kebakaran di Gang Siku Depan Kompleks Pertokoan WTC Batanghari Jambi
• Tak Lolos Kartu Prakerja 3 Kali? Seleksi Lagi dengan 3 Cara Berikut, Daftar Lagi di Prakerja.go.id
• Kebakaran Ruko di Gang Siku, 5 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Dikerahkan Padamkan Api
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan bahwa pelaku diamanakan polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang melakukan transaksi narkoba di Desa Lubuk Sayak.
Kemudian setelah ditelusuri, Kamis 27 Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 Wib di Desa Lubuk Sayak, anggota mengamankan satu orang pelaku yang berada di belakang rumahnya.

Sebelum dilakukan pengeledahan pelaku sudah mengakui bahwa ia sedang menyimpan narkoba di kantong celananya.
Benar saja, di dalam dompet kecil warna hitam milik pelaku yang disimpan dikantong celana sebelah kiri ditemukan belasan klip serbuk kristal bening diduga sabu.
Barang bukti itu berupa 2 klip plastik sedang dan 13 klip plastik kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu serta 4 klip plastik kosong.
• Kabar Aty Kodong Meninggal Dunia Bikin Fans Heboh, Ini Fakta Sebenarnya, Sang Biduan Angkat Bicara
• Terungkap Identitas Teman Wanita Ketua DPRD Lebak Banten yang Tewas di Hotel, Aneh Polisi Bungkam
• Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahap 3 Cair Besok, Cek Nama Rekening bsu.bpjamsostek.id, Call Centre 175
“Untuk barang bukti sabu yang diamankan dengan berat kotor 5,02 gram,” katanya.
Setelah diintrogasi, kata Kapolres bahwa pelaku menjual sabu ini dengan mematok harga bervariasi.
Rp 100 Ribu untuk ukuran klip kecil dan Rp 200 ribu untuk ukuran klip sedang.
Yang mengejutkan lagi, pelaku ternyata memasok atau menjual sabu kepada para pemain aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlokasi di Kecamatan Batang Asai.
"Dia dititipi untuk beli sama pemain itu, nanti dia kumpulkan dulu baru nanti sekali jalan didrop ke sana, (batangasai)," ujarnya.
• Erwin Aksa Ponakan Jusuf Kalla Blak-blakan Bela Anies Baswedan, Ungkap Alasan PSBB Harus Dilakukan
• UMKM Sudah Terima Rp 2,4 Juta? Cara Mengetahuinya Lewat SMS, Setelah Terima Lakukan Ini
• Jalan di Bahar Salatan Rusak Parah, Masyarakat Harap Ada Perhatian Bupati dan Ketua DPRD Muarojambi
"Keterangan dari pelaku baru dua kali menjual narkotika ini. Narkotika ini untuk sementara masih didalami jika memang nanti mengarah ke pengedar yang lebih besar akan kita lakukan pengungkapan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.