Tak Lolos Kartu Prakerja 3 Kali? Seleksi Lagi dengan 3 Cara Berikut, Daftar Lagi di Prakerja.go.id
Pada Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 kali ini, terdapat 800 ribu peserta yang akan dinyatakan lolos.
TRIBUNJAMBI.COM - 3 Kali Tidak Lolos Kartu Prakerja, Daftar Sekarang di www.prakerja.go.id dan Buat Surat Pernyataan
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8, sudah dapat dilakukan sejak hari Kamis (10/9/2020) kemarin.
Pada Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 kali ini, terdapat 800 ribu peserta yang akan dinyatakan lolos.
Artinya, jumlah rekrutan peserta Kartu Prakerja gelombang 8, masih sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya.
Sebagai informasi, pada gelombang 7, sebanyak 2,8 juta orang telah mendaftar.

Banyak alasan yang membuat jutaan orang tidak diterima dalam Kartu Prakerja gelombang 7 ini.
Bahkan, tak sedikit calon peserta para Kartu Prakerja gelombang 7 ini telah dinyatakan gagal sebanyak tiga kali.
Lantas, apakah masih dapat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8 jika sudah gagal sebanyak tiga kali?
Dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id, bagi peserta yang sudah tiga kali gagal, harap tenang.
Anda dapat mengikuti kembali seleksi Kartu Prakerja dengan menjalankan tiga cara berikut ini:
- Anda diminta untuk membuat surat pernyataan tiga kali gagal seleksi Kartu Prakerja, dengan dibubuhi materi 6000.
- Contoh surat pernyataan tiga kali gagal seleksi Kartu Prakerja, dapat Anda download di sini.
- Setelah mengisikan surat tersebut, Anda dapat mengirimkan melalui email kepesertaan@prakerja.go.id.
- Kemudian, Anda dapat menunggu konfirmasi dari Manajemen Pelaksana Prakerja
Program Kartu Prakerja menyasar pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Namun, ada beberapa kriteria pekerja yang tidak dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, diantaranya:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Sebagai syarat peserta memiliki Kartu Prakerja, terdapat beberapa syarat, diantaranya: