Stigma Kampung Narkoba di Pulau Pandan Mulai Hilang, Simak Ulasannya Dalam Mojok Tribun Jambi
Ditresnarkoba) Polda Jambi, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional terus memburu pelaku narkoba.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi, terus memburu para pelaku peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menjelaskan, saat ini, kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi dan Desa Pulau Kayu Aro, Muaro Jambi menjadi fokus utama dalam pemberantasan peredaran narkoba.
"Ini 2 dari 26 kawasan rawan narkoba di Provinsi Jambi, jadi kita telah canangka Pulau Pandan dan Pulau Kayu Aro sebagai kampung tangguh anti narkoba," kata Dewa, dalam acara talk live Mojok Tribun Jambi, Jumat (11/9) pukul 11.00 WIB.
• VIDEO 3 Jenderal TNI Asal Jambi yang Pernah Jabat Posisi Penting, Digembleng Kopassus TNI AD
• Tak Mau Tandatangani Berkas Pencairan, Pengawas Proyek PUPR Muaro Jambi Diberhentikan
Dewa memaparkan, deklarasi kampung tangguh anti narkoba, yang diresmikan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi pada Jumat (26/6/2020) lalu, cukup signifikan dalam menekan kasus peredaran narkoba didua kawasan tersebut.
Dia menjelaskan, menghilangkan permintaan atau demand, melakukan rehabilitasi, pengobatan dan pemulihan menjadi strategi yang mumpuni untuk memberantas narkoba.
Menurutnya, jika permintaan sudah menurun atau menghilang, maka pelaku penjajal bisnis haram tersebut tentu tidak akan memiliki pasar untuk mengedarkan narkoba.
Sejak dijalankannya program kampung tangguh anti narkoba, kata Dewa, masyarakat di kawasan Pulau Pandan dan Pulau Kayu Aro kini lebih terbuka dan berani angkat bicara terkait para pemain narkoba tersebut.
"Kalau sekarang, masyarakat sudah berani bicara, beda dengan dulu, saling melindungi," paparnya.
Stigma negatif masyarakat, terhadap dua kawasan tersebut perlahan mulai dihapuskan.
Seperti yang diungkapkan oleh Lurah Legok, Zulkarnaen. Katanya, selama puluhan tahun, warganya harus melekat dengan stigma negatif tersebut.
Hal tersebut sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari, ekonomi masyarakat hingga pelayanan pendidikan turut berdampak, akibat kampung narkoba yang dinobatkan selama puluhan tahun.
Namun, memasuki Tahun 2019 hingga Tahun 2020, stigma tersebut perlahan terhapuskan. Kerja sama antara pihak kepolisian dengan BNNP dan BNNK, hingga instansi pemerintahan berdampaknyata.
Kata Zulkarnaen, saat ini, melalui rehabilitasi berbasis masyarakat, pihaknya sedang melakukan rehab terhadap 26 pemuda di pos terpadu, Dikantor Kelurahan Legok.
• VIDEO Gedung SDN 59 Muaro Jambi Rusak, Halimah Tunjukkan Bagian-bagian yang Rusak
Delapan diantaranya dinyatakan, 100% pulih dari kecanduan narkoba, sementara sisanya sedang berjalan.
"Jika tahun-tahun sebelumnya, kita ini sangat dipandang negatif, kita tidak diterima sekolah di negeri, tidak diterima bekerja diperusahaan, itu sangat berdampak pada kehidupan masyarakat disini," paparnya.
"Alhamdulliah, berkat kerja sama dan keprdulian aparat kepolisian, BNN serta Pemerintah, sekarang kita sudah mulai diterima di masyarakat, beberapa pemuda kita sudah diterima bekerja di sejumlah perusahaan," imbuh Zulkarnaen, dalam dialog interaktive bersama Dirresnarkoba Polda Jambi.
Dari data BNN RI, pada Tahun 2017, jumlah penyalahgunaan narkoba Dijambi mencapai 53.177 kasus, dengan angka privalensi 2,02% atau peringkat ke 4 secara nasional.
• VIDEO Petani Desa Olak Kemang Menanam Gaharu di Kebun Sawit
Kemudian pada Tahun 2019 menurun drastis, dimana hanya terdapat 7.271 penyalahgunaan narkoba, dengan angka privalensi 0,50% dan berada pada peringkat ke 26 secara nasional.