Berita Nasional

Peringatan dari Pemerintah Untuk Karyawan yang Terima BLT Rp600 Ribu Namun Tak Sesuai Kriteria

Peringatan dari Pemerintah Untuk Karyawan yang Terima BLT Rp600 Ribu Namun Tak Sesuai Kriteria

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(Thinkstockphotos.com)
Ilustrasi rupiah, ilustrasi penyaluran BLT Karyawan 

Hal ini dinyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Meski begitu, sejauh ini Ida Fauziyah mengatakan belum ada pengembalian dana yang dilakukan.

"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan formal dari para penerima bantuan subsidi upah/gaji apabila ada dari mereka yang ingin mengembalikan subsidi yang telah diterima," ujar Ida kepada Kontan, Jumat (11/9/2020). 

Dia mengatakan, evaluasi ini tak hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi turut melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak bank Himbara.  

Sebelumnya, Ida menyebut penerima yang wajib mengembalikan bantuan tersebut adalah orang yang tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.

Siap-siap! 3 Hari Lagi Ponsel Ilegal Ini Bakal Diblokir Pemerintah, Begini Cara Cek Nomor IMEI

Ibu Kandung Korban Penyiraman Air Panas Akui Putrinya Kerap Nyabu Bersama Mantan Suami

Nalta Bekam Center Mampu Bertahan Hadapi Covid-19 dengan Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Dalam aturan tersebut, persyaratan penerimanya adalah warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Tak hanya bagi penerima subsidi yang tak sesuai kriteria, Ida juga mengingatkan pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Catat, ini golongan yang mesti kembalikan subsidi gaji yang sudah diterima

BLT Karyawan Tahap III Diprediksi akan Cair Hari Senin

Masih ada jutaan karyawan swasta yang belum menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan sudah masuk ke tahap kedua dalam pencairan BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Kini akan memasuki tahap ketiga pencairan.

Kemudian kapan pencairan dilakukan. Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk tahap III kepada 3,5 juta calon pekerja penerima akan disalurkan pada Senin (14/9/2020) depan.

 Mischa Ngotot Akui Cut Syifa Lebih Cocok dengannya Ketimbang Rangga Azof, Ini Reaksi Pemeran Intan

 VIDEO Meski Pamor Kasur Kapuk Kalah dengan Spring Bed, Permintaan di Jambi Tetap Tinggi

 Arti Mimpi Melihat Petir di Langit, Ini 6 Makna Mimpi yang Mengagetkan

Hal ini sudah sesuai dalam petunjuk teknisnya (juknis) yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali usai menerima data tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020) lalu.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Bali, Jumat (11/9/2020).

Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

 VIDEO Detik-detik Tank TNI AD Tabrak Gerobak Bakso dan Empat Motor di Bandung Barat

 Ini Peran Enam Pelaku Perampokan di Tungkal

"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucapnya.

"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak. Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida.

Sebelumnya, Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, akan menyalurkan subsidi gaji kepada 3,5 juta calon penerima BSU dengan perkiraan hari ini, sesuai petunjuk teknis setelah menerima data serta diverifikasi kembali selama 4 hari.

"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020). 

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved