Lima Tahun Jadi Buron, Pelaku Perampokan di Tanjab Barat Ditangkap

Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan pelaku perampokan yang melarikan diri sejak 2015 lalu.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Pelaklu perampokan di Tanjab Barat akhirnya ditangkap setelah 5 tahun jadi buron. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan pelaku perampokan yang melarikan diri sejak 2015 lalu. Pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian di rumah pelaku di Parit Itur Rt 05 Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat (11/9).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro saat di konfirmasi, Jumat (11/9). Kapolres menyebutkan bahwa satu pelaku dengan kasus tahun 2015 merupakan tersangka yang telah lama diincar.

"Untuk yang kasus 2015 ini pelakunya ada dua, dan sebelumnya mereka melarikan diri. Hari ini ketangkap satu pelaku di rumahnya di Parit Itur Rt 05 Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi," ungkapnya.

Dua Penambang Minyak Ilegal di Sarolangun Positif Narkoba, Sebut Pemodal dari Kota Jambi

Pasien Positif Covid-19 di Jambi Bertambah 5 Orang, Total Kasus Hari Ini Tembus 314 Orang

Satu Lagi Pasien Covid-19 di Jambi Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sesak Napas

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres bahwa kejadian pada tahun 2015 silam hampir sama dengan kejadian yang terjadi hari ini. Hanya saja untuk kejadian dengan korban Jajuli (50) tersebut pelaku langsung masuk dan langsung mendatangi korban.

"Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu samping rumah dan langsung mendatangi korban dan mengancam korban dengan menggunakan clurit yang di letakan di leher korban," terang Kapolres.

"Pelaku mengancam akan membunuh korban sehingga korban menyerahkan seluruh hartanya berupa emas 15,5 mayam dan uang sebesar Rp 2,5 juta dan satu unit Hp," tambahnya.

Penangkapan tersebut kata Kapolres berawal dari informasi yang diterima timnya. Perampokan yang terjadi lima tahun silam tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial SY dan IW. Sementara, yang tertangkap adalah IW.

"Barang bukti yang kita amankan itu empat lembar surat emas milik atas nama Tati yang merupakan istri dari korban dan kita temukan juga satu unit HP yang juga merupakan milik korban," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved