Ini Daftar 72 Cakada Dapat Teguran Keras dari Mendagri, "Sanksi Sedang Disiapkan"

Mayoritas teguran karena para bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada.

Editor: Nani Rachmaini
Dok Puspen Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian. Mendagri tegur keras 72 calon kepala daerah karena tidak menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi corona. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan 72 bakal calon peserta Pilkada 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian.

Mayoritas teguran karena para bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ke-72 bakal calon itu terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati dan lima wakil wali kota.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras."

"Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).

"Saat ini, sanksi sedang disiapkan bagi mereka yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Nasib Cak Malik, Usai Nella Kharisma dan Dory Harsa Resmi Nyatakan Jadi Pasangan Suami dan Istri

Istri Curhat Suami Tiba-tiba Berubah Setelah Gabung Grup WA, Tadinya Marah-marah Kini Ceria

Harga HP Xiaomi September 2020 - Redmi 8 Rp 1 Jutaan, Diskon hingga Ratusan Ribu

Adapun opsi sanksi yang disiapkan mulai dari penundaan pelantikan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada hingga disiapkannya Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah langsung dari pusat.

Menurut Kastorius, Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada.

"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang.

Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," tambahnya.

Berikut ini nama-nama calon kepala daerah yang mendapat teguran keras Mendagri :

1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2.Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T

Mendapat teguran tertulis dari MEndagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved