Wajib Pakai Masker, Polres Bungo Berlakukan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan disanksi sosial hingga sanksi fisik yaitu push up.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Apel Deklarasi Ayo Pakai Masker menjelang pelaksanaan Pilkada Bungo, Kamis (10/9/2020). 

Jangan Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Polres Bakal Berikan Sanksi Bagi Pelanggar

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan disanksi sosial hingga sanksi fisik yaitu push up.

Hal itu disampaikan AKBP Mokhamad Lutfi, Kapolres Bungo dalam menindaklanjuti perintah dari Kapolri melalui gelar Apel Deklarasi Ayo Pakai Masker menjelang pelaksanaan Pilkada Bungo, Kamis (10/9/2020).

Kapolres mengatakan apel itu juga dilanjutkan dengan mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak dan pembagian masker.

Polres Kampanyekan Wajib Bermasker Jelang Pilkada Tanjabbar

Kondisi Romi Haryanto Dikabarkan Membaik, Dokter Izinkan Pulang Hari Ini

Dia mengharapkan dengan diadakannya apel bersama partai politik, Pemkab Bungo dapat semakin mencerdaskan masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Para masing masing bakal calon maupun tim sukses melakukan kegiatan yang berhubungan dengan tahapan kampanye mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara untuk sanksi, Kapolres mengatakan secata aturan tidak disebutkan. Namun dia menegaskan akan memberikan sanksi.

"Mungkin kita akan memberikan sanksi sosial, bisa juga dengan tindakan fisik yang menurut temuan kita itu wajar, misalnya push up, dan lain sebagainya," katanya.

Sementara untuk pembagian masker, AKBP Lutfi mengatakan sejauh ini sebanyak 2000 masker akan dibagikan kepada masyarakat. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved