Terungkap di Persidangan, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Pengiriman Sabu 15 Kg

Dalam persidangan terdakwa Gema mengungkapkan bahwa aksinya berawal dari telpon Putra menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Gema untuk menjemput barang

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Pengadilan Negeri Jambi. 

Namun terdakwa mengaku baru tahu kalau kardus tersebut berisi narkotika jenis sabu setelah ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi.

"Mau dikirim tujuan ke Jakarta," kata terdakwa Johan menjawab pertanyaan JPU Tito dari Kejati Jambi.

Selain Gema dan Johan, jaksa juga memeriksa terdakwa lainnya yakni Waryon dalam perkara yang sama.
Ketiganya didakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau kedua Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved