Terungkap di Persidangan, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Pengiriman Sabu 15 Kg
Dalam persidangan terdakwa Gema mengungkapkan bahwa aksinya berawal dari telpon Putra menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Gema untuk menjemput barang
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 15 kg menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (10/9/2020).
Di persidangan ketiga terdakwa yakni Gema Diyanto alias Dian, Johan dan Waryon.
Ketiganya diperiksa oleh Jaksa penuntut umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.
• Harga Karet Mulai Naik, Petani di Tebo Dihadapkan dengan Musim Hujan
• Berawal dari Dua Potong Kain, Kini Khodijah Meraup Omzet Ratusan Juta per Bulan
• Terapkan PSBB Besar-besaran, Anies Baswedan Dijegal dan Diserang Buzzer, Kata Said Didu
Ketiga terdakwa mengikuti proses persidangan lewat jaringan online (Virtual.red) dari ruang tahanan sementara di Polda Jambi.
Dalam persidangan terdakwa Gema mengungkapkan bahwa aksinya berawal dari telpon Putra menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Gema untuk menjemput barang di depan rumah makan Aroma Cempaka, Kotabaru.
"Senin subuh waktu itu, ada laki-laki bawa dua tas ransel. Kemudian kami antar ke hotel, tasnya dibawa pulang," kata terdakwa Gema.
Ia mengaku tahu kedua tas tersebut berisi narkotika jenis sabu setelah tiba dirumahnya.
"Pas dibuka disaksikan Putra lewat video call. Ada 15 plastik," katanya.
Kepada jaksa Gema mengatakan kalau Putra merupakan terpidana kasus narkotika jenis sabu yang saat ini menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Selanjutnya 15 plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 15 kg itu ia kemas kedalam kardus untuk diserahkan kembali kepada seseorang Bernama Johan atas perintah Putra.
Di persidangan Gema mengatakan ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada 3 Januari 2020.
"Kenal Johan sudah lama, tapi dak tau kalau Putra nyuruh dia jemput kerumah," kata Gema lagi.
Ia juga mengaku bahwa aksi ini bukan pertama kali, tiga bulan sebelum ia ditangkap juga pernah diminta Putra menjemput narkotika jenis sabu di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
"Dikasi uang jalan sama Putra 3 juta. Waktu itu dengan Johan juga," katanya.
Sejalan dengan keterangan Gema, terdakwa Johan mengaku disuruh oleh Putra untuk menjemput paket di rumah Gema.