VIDEO Enam Penjudi di Aceh Menjalani Hukuman Cambuk, Dicambuk 22 Kali, Punggungnya Lebam-lebam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap enam terpidana kasus maisir (perjudian), Selasa (8/9/2020).

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusuma mengatakan, enam terpidana maisir merupakan satu berkas perkara yang dicambuk, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syariyah Suka Makmue.

"Terpidana cambuk sebanyak enam orang, mereka terpidana karena terbukti secara sah melakukan jarimah maisir (perjudian)," ujarnya.

Dikatakannya, enam terpidana dicambuk sebanyak 22 kali, setelah dikurangi sebanyak 3 kali cambukan.

Karena telah menjalani masa tahanan 88 hari selama di Lapas.

VIDEO Tiga Kawannya Kena Covid-19, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Remehkan Virus Corona

Mantan Pelatih Timnas Alfred Riedl Meninggal Dunia di Usia 70, Pernah Membanggakan Indonesia

Sementara itu, Asisten I Zulfika membacakan sambutan bupati menyatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dapat menumbulkan efek jera.

"Sehingga para pelanggar syariat Islam menjadi pertama dan terakhir dilakukannya," katanya.

Diakuinya, dalam penerapan cambuk juga menerapkan protokol kesehatan.

https://www.youtube.com/watch?v=4EThZb2ocRA&feature=youtu.be

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Enam Penjudi di Aceh Menjalani Hukuman Cambuk, Dicambuk 22 Kali, Punggungnya Lebam-lebam, https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/08/enam-penjudi-di-aceh-menjalani-hukuman-cambuk-dicambuk-22-kali-punggungnya-lebam-lebam?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved