VIDEO Enam Penjudi di Aceh Menjalani Hukuman Cambuk, Dicambuk 22 Kali, Punggungnya Lebam-lebam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap enam terpidana kasus maisir (perjudian), Selasa (8/9/2020).
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusuma mengatakan, enam terpidana maisir merupakan satu berkas perkara yang dicambuk, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syariyah Suka Makmue.
"Terpidana cambuk sebanyak enam orang, mereka terpidana karena terbukti secara sah melakukan jarimah maisir (perjudian)," ujarnya.
Dikatakannya, enam terpidana dicambuk sebanyak 22 kali, setelah dikurangi sebanyak 3 kali cambukan.
Karena telah menjalani masa tahanan 88 hari selama di Lapas.
• VIDEO Tiga Kawannya Kena Covid-19, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Remehkan Virus Corona
• Mantan Pelatih Timnas Alfred Riedl Meninggal Dunia di Usia 70, Pernah Membanggakan Indonesia
Sementara itu, Asisten I Zulfika membacakan sambutan bupati menyatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dapat menumbulkan efek jera.
"Sehingga para pelanggar syariat Islam menjadi pertama dan terakhir dilakukannya," katanya.
Diakuinya, dalam penerapan cambuk juga menerapkan protokol kesehatan.
https://www.youtube.com/watch?v=4EThZb2ocRA&feature=youtu.be
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Enam Penjudi di Aceh Menjalani Hukuman Cambuk, Dicambuk 22 Kali, Punggungnya Lebam-lebam, https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/08/enam-penjudi-di-aceh-menjalani-hukuman-cambuk-dicambuk-22-kali-punggungnya-lebam-lebam?page=all