Berita Sarolangun
Sekda Sarolangun: Pembelajaran Tatap Muka Masih Menunggu SK Bupati
Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser mengatakan, sistem pembelajaran harus ada persetujuan dari komite sekolah dan persetujuan dari orang tua murid
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Menindak lanjuti instruksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang sistem pembelajaran tatap muka di Kabupaten Sarolangun
Tindak lanjut itu berupa hasil rapat sesuai daerah sesuai zona.
Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser mengatakan, sistem pembelajaran harus ada persetujuan dari komite sekolah dan persetujuan dari orang tua murid.
• VIDEO Tiga Kawannya Kena Covid-19, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Remehkan Virus Corona
• Mantan Pelatih Timnas Alfred Riedl Meninggal Dunia di Usia 70, Pernah Membanggakan Indonesia
• Guru Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hidayah Pasir Putih Berinovasi, Mengajar Gunakan Video YouTube
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dari tingkat SD dan SMP dilakukan sesudah ada Surat Keputusan oleh Bupati Sarolangun, Cek Endra sesaui SOP selaku ketua gugus tugas Sarolangun.
Belum diketahui pasti kapan akan dibukanya pembelajaran tersebut.
Yang jelas, jika memang dibuka harus mengikuti prosedur protokol kesehatan.
Jika memang benar bisa melakukan sistem pembelajaran.
Satu orang di ruang kelas harus menerapkan setengah dari jumlah siswa.
"Kalok 40 siswa satu kelas 20 kelas, keputusan itu secepatnya sudah ada," katanya
Katanya, zona kuning memang sudah boleh membuka pembelajaran tatap muka dengan pembatasan jumlah siswa. Terlebih lagi izin dari wali siswa dan pihak komite sekolah.
"Tetap patuhi protokol kesehatan dan yang penting izin dari komite sekolah," katanya.