Berita Muaro Jambi
Mulai Besok Tak Gunakan Masker di Muaro Jambi Didenda Rp 50 Ribu
Kebijakan ini tertuang dalam peraturan Bupati Muaro Jambi nomor 51 tahun 2020 sebagai penegakan hukum protokol kesehatan di Muaro Jambi.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan sanksi bagi warga yang tak pakai masker di tempat umum.
Kebijakan ini tertuang dalam peraturan Bupati Muaro Jambi nomor 51 tahun 2020 sebagai penegakan hukum protokol kesehatan di Muaro Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala BPBD Muaro Jambi, Alias mengatakan sangsi ini diterapkan dengan tujuan agar warga berdisiplin menerapkan aturan menggunakan masker untuk pencegahan penularan Covid-19.
• Sebulan Terakhir, Tiga Musisi Indonesia Terjerat Kasus Narkoba, Rian DMasiv Turut Prihatin
• Imbas Covid-19 Ramayana (RALS) Tutup 13 Gerainya, Ini Daftar yang Bakal Tutup Sementara!
• Mawardi Terpidana Kasus Dana Hibah Pilkada Kota Jambi Sembunyi di Kampung Selama Empat Tahun
"Mulai besok sudah diterapkan sangsinya berupa denda Rp 50 ribu bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum, kecuali saat sedang makan dan berpidato," jelasnya, Selasa (8/9/2020).
Dalam penerapan ini juga pihaknya akan terus mensosialisasikan ke masyarakat melalui Diskominfo Muaro Jambi.
Ia juga mengimbau pada masyarakat Muaro Jambi agar tertib dan menerapkan protokol kesehatan, selain itu masyarakat minta memakai masker tidak berkerumun, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.