10 OPD di Pemprov Jambi Masih Dijabat Plt, Pelaksanaan Lelang Jabatan Tengah Diajukan

Ini menyusul surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juli 2020 lalu. Ditambah dengan koordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pr

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Zulkifli
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Pahari. 

TRIBUNJANBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi akan segera menyelenggarakan lelang jabatan terbuka sejumlah kepala OPD atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang saat ini kosong dan dijabat pelaksana tugas (Plt).

Ini menyusul surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juli 2020 lalu. Ditambah dengan koordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.

Selain itu, untuk menyiapkan lelang ini BKD juga mengajukan anggaran pada APBD-Perubahan 2020 sebesar Rp

Dinas PMPPA Kota Jambi Gelar Sosialisasi Anti KDRT Pakai Molin

VIDEO Enam Penjudi di Aceh Menjalani Hukuman Cambuk, Dicambuk 22 Kali, Punggungnya Lebam-lebam

VIDEO Vandalisme di Hong Kong Xi Jinping Harus Mati Demi Dunia Diblur Google Street View

550 juta.

"Insya Allah bisa dilelang, anggaran sudah kita usulkan di APBD perubahan," ujar Plt Kepala BKD Provinsi Jambi Pahari, Selasa (8/9/2020).

Untuk usulan Kemendagri ini sendiri pada Juli 2020 OPD yang bisa melakukan lelang ada 9 dinas.

Antara lain, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Satuan Pol-PP.

Lalu Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu ada dua OPD diluar surat Kemendagri yang Kepala Dinasnya Meninggal dunia (Dispora) dan yang akan pensiun (Inspektorat).

"Nantinya apakah 9 yang disetujui atau 11 akan diajukan melalaui Pak Sekda," terangnya.

Pemprov sebelumnya memang diperbolehkan mengadakan lelang jabatan setelah adanya rekomendasi KASN.

Hal itu berdasarkan surat Mendagri nomor 821/3708/OTDA yang ditandangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik. Namun hanya 9 OPD yang diperkenankan.

Pahari menambahakan surat Kemendagri tertanggal 16 Juli 2020.

Dalam surat itu Gubernur diperkenankan membuka lelang terbuka 9 jabatan tinggi pratama, yang saat ini kosong, dengan tidak melakukan rotasi/mutasi jabatan.

Ini karena sebelumnya ada aturan Gubernur petahana tak boleh melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum calon Pilkada ditetapkan.

Ditanyakan, apakah masa cuti kampanye Pilkada Gubernur pada September hingga Desember takkan menghambat pelaksanaan lelang 11 OPD ini, Pahari menyebut jika di masa Penjabat Gubernur nanti juga bisa dilakukan lelang.

"Jika dimasa Pak Gubernur cuti nanti, ada Pj Gubernur yang bisa menandatangani dan lelang tetap bisa dilaksanakan," akunya.

Sebelumnya, Penjabat Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, memang ada persetujuan dari Kemendagri, dan sekarang tengah dikomunikasikan dengan KASN.

"Kemarin ada 9 OPD belum ditambah dengan dengan dispora yang meninggal dunia dan pensiun pada November, tambahan 2 ini akan kita ajukan namun kita belum tahu disetejui apa tidak," terangnya.

Terpisah, Pimpinan Komisi II yang membidangi pemerintahan Budiyako mengatakan, harus diperhatikan pejabat Kepala Dinas yang masih Plt. Ini karena pertanggungjawaban anggaran dan kinerja Pemprov.

Budiyako menjelaskan mengakui surat Kemendagri terkait pembukaan lelang 9 OPD sudah turun, dan harusnya langsung dilakukan koordinasi dengan KASN. Dan lelang ini dirasa berat dilakukan karena berbgai alasan.

"Nah sekarang ada masalah, mengingat waktu cuti gubernur Desember hasil pilkada , psikis siapapun pemenang otomatis berbeda, gubernur menang bentuk tim baru," sampainya.

Selebihnya, Budi menambahkan di Pemprov kedepan harus ada manajemen ASN yang baik. Terlebih Jambi pada dahulunya pernah memasang jabatan Plt yang lama.

"Seperti pemilihan pejabat dengan right man and right place, karena kita tertinggal dari provinsi tertangga, semuanya harus kita tindaklanjuti karena kita banyak PR lagi," sampainya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved