Tak Puas di Kos-kosan, 3 Satpam Ini Lanjut Rudapaksa Mawar di Kamar Hotel, Begini Kronologi Kejadian

Para pelaku kini telah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ISTIMEWA
Ilustrasi pemerkosaan 

Pemerkosaan pertama kali dilakukan di situ.

Korban berteriak tetapi suara musik di kamar tersebut yang disetel keras-keras membuat teriakan korban tak terdengar para tetangga.

Pelaku juga menutup mulut Mawar dengan tangan.

Korban diperkosa tiga pelaku secara bergantian.

Belum puas melakukan pemerkosaan di kamar kos tersebut, mereka kemudian membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Mangga Dua.

Di hotel tersebut, dua tersangka kembali memperkosa korban.

"Tiga tersangka sudah dilakukan penahanan, disangkakan dengan pasal pemerkosaan 285 KUHP atau 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Slamet. 

Biasa Pakai Make Up Super Mahal, Ini Dia Potret Jaksa Pinangki Tanpa Polesan Wajah, Pakai Rompi

Kasus Lainnya,  4 Pemuda Perkosa Siswi SMP, Diimingi-imingi Rp 3 Juta

Sementara itu, empat pemuda asal Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur diamankan polisi karena telah memperkosa siswi SMP yang mereka kenal dari media sosial.

Mereka adalah Rony (25), Azis (24), Luqman (23), dan Roem (23).

Kasus tersebut berasal saat salah satu tersangka, Rony berkenalan dengan korban di media sosial Facebook.

Setelah cukup dekat, mereka saling mengirim pesan melalui WhatsApp.

Rony kemudian mengajak korban bertemu di sebuah SPBI di Sumberejo dan korban diiming-imingi akan diberi uang Rp 3 juta.

Mereka pun bertemu pada Senin (8/6/2020) malam.

Setelah bertemu, Rony membonceng korban menuju semak-semak di tepi Bengawan Solo tepatnya di Desa Piyak, Kecamatan Kanor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved