Pilkada di Jambi

Pilgub Jambi 2020 - KPU Provinsi Jambi Sebut Tidak Ada Sanksi Bagi Partai yang Tidak Mengusung Calon

Dua partai yang ikut datang mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi ditolak pihak KPU.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Dunan
KPU Provinsi Jambi laksanakan protokol kesehatan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi menyatakan tidak ada sanksi bagi partai yang tidak mengusung pasangan calon.

Pada pendaftaran hari pertama di KPU Provinsi Jambi.

Dua partai yang ikut datang mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi ditolak pihak KPU.

Lantas apakah kedua partai pemilik kursi di parlemen ini akan dikenakan sanksi. Berikut penjelasan Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi kepada tribunjambi.com.

"Tidak ada sanksi bagi partai parlemen yang tidak mengusung pasangan calon,"ucapnya, Sabtu (5/9/2020).

Alasannya, bahwa sanksi bagi partai parlemen yang tidak mengusung kandidat itu hanya berlaku untuk pemilihan presiden bukan kepala daerah.

"Yang ada sanksinya ketika tidak mengusung calon presiden. Namun jika Pilkada, tidak ada sanksinya,"ungkap Apnizal.

Kedua partai dimaksud yakni Berkarya dan NasDem. Dimana partai Berkarya, dokumen hasil verifikasi ternyata tidak sesuai dengan SK Kemenkumham dan Data Silon.

Sedangkan dukungan Nasdem ditolak karena dalam berkas pengusung pasangan calon H Cek Endra-Ratu Munawaroh hanya dua partai yakni Golkar dan PDIP. Sehingga berkas partai tersebut tidak masuk dalam verifikasi.

"Sebagai pengusung ternyata berkasnya tidak sesuai dokumen. Itu nanti wilayahnya internal koalisi mereka,"kata Apnizal.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved