Pilkada di Jambi
BREAKING NEWS Berkas Pendaftaran Sudirman dan Erick di Pilkada Bungo Diterima KPU
Pasangan SZ dan EMH mendatangi KPU Bungo untuk mendaftarkan diri dalam Pilkada Bungo yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Berkas pencalonan Sudirman Zaini dan Erick Muhammad Hendrizal sebagai bakal calon kepala daerah Bungo diterima.
Pasangan SZ dan EMH mendatangi KPU Bungo untuk mendaftarkan diri dalam Pilkada Bungo yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Berkas pendaftaran yang disampaikan pasangan calon tersebut diperiksa oleh tim dari KPU dan kemudian dimasukkan dalam sistem informasi pencalonan KPU RI.
• Apa Artinya Ada Ular Masuk ke Rumah? Ini Kata Ustaz Abdul Somad dan Khalid Basalamah
• Reza Artamevia Sudah 2 Kali Ditangkap Nyabu, Terungkap Penyesalan ke Adjie Massaid, Perjalanan Karir
• Nadya Mustika Dikabarkan Sudah Ditalak Rizki DA, Ayah Angkat Bahas Surat Cerai Dari Pengadilan Agama
"Disampaikan di Silon status bacalon H Sudirman Zaini SH MH dan Dr Erick Muhammad Henrizal SE ME jenis jenis pencalonan partai politik. Status pendaftaran diterima," sebut Ruslan Minan, Anggota KPU Bungo saat pembacaan hasil pendaftaran, Sabtu (5/9/2020).
Selanjutnya, kata Ruslan kandidat dipersilahkan untuk mengikuti tes kesehatan dan menyampaikan ke KPU.
Untuk diketahui bakal calon bupati dan wakil bupati itu datang ke KPU Bungo dengan mengendarai sepeda motor yang dikemudikan Erick.
Sudirman Zaini dan Erick Muhammad Hendrizal mendaftarkan diri di KPU Bungo untuk mengikuti kontestasi Pilkada Bungo yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pantauan tribunjambi.com di lapangan, kehadiran pasangan tersebut ke KPU mengendarai sepeda motor diikuti tim partai pendukungnya.
Sebelum memasuki ruangan untuk menyampaikan berkas pendaftaran, pasangan itu dilakukan pengecekan suhu.
Hingga berita ini dinaikkan, proses pendaftaran masih berlangsung di aula KPU Bungo.
Dengan mengendarai sepeda motor tersebut dikatakan Hamid, Ketua Bawaslu tidak menyalahi peraturan KPU. Sebab dalam iringan tersebut tidak adanya kerumunan massa melainkan calon dan Partai pengusung atau pendukungnya.
"Tidak ada menyalahi, itu sesuai Tidak ada juga arakan massa saat ke KPU," katanya singkat.
Bahkan berdasarkan pantauannya dan tim, dia mengatakan pasangan tersebut menjalankannya sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak mengumpulkan massa yang banyak.