Tata Cara dan Niat Bacaan Sholat Jumat, Ada Terjemahan Sunnah Qobliyah dan Ba'diyah serta Amalannya
Jangan sampai lupa, sebelum melakukan ada baiknya baca dulu artikel seputar Niat dan Tata Cara Sholat Jumat, Ada Bacaan Sunnah Qobliyah dan Ba'diyah
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini Niat dan Tata Cara Sholat Jumat, Ada Bacaan Sunnah Qobliyah dan Ba'diyah serta Amalan Lengkap.
Jangan sampai lupa, sebelum melakukan ada baiknya baca dulu artikel seputar Niat dan Tata Cara Sholat Jumat, Ada Bacaan Sunnah Qobliyah dan Ba'diyah serta Amalan Lengkapnya.
Seperti diketahui keutamaan hari Jumat dalam Islam adalah hari Jumat merupakan penghulunya hari (sayyidul ayyam).
Hari Jumat pun oleh umat beragama Islam dianggap sebagai hari istimewa, hal ini karena Nabi Adam As diciptakan pada hari Jumat serta dimasukkannya beliau ke dalam surga.
Selain itu, pada hari Jumat juga hari saat nabi Adam dikeluarkan dari surga menuju bumi, serta terjadinya kiamat yang juga akan terjadi di hari Jum’at sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist. Dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah bersabda,
• Ramalan Keuangan & Cinta Zodiak Jumat (4/9) - Pisces Penuh Emosi, Scorpio Dengar Keluh Kesahnya
• Cara Mendapatkan Casback 30% dari SPBU Pertamina pada Hari Pelanggan Nasional, Juga Diskon Beli Gas
Sesungguhnya diantara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan dan pada hari itu pula Adam diwafatkan, di hari itu tiupan sangkakala pertama dilaksanakan, di hari itu pula tiupan kedua dilakukan”. (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).
Pada hari Jumat juga diyakini sebagai waktu yang mustajab untuk berdoa dan dosa-dosa diampuni hingga hari Jumat berikutnya bila kita bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar.
Sehingga hikmah Sholat Jumat sangat besar sekali.

Niat dan Tata Cara Sholat Jumat
Dari rangkuman Sripoku.com tentang bagaimana tutunan Sholat Jumat bagi seorang lelaki yang telah balig, berikut tata caranya:
Cara Sholat Jumat
Dilansir dari bersamadakwah, sholat Jumat disyariatkan untuk dikerjakan secara berjamaah, tidak sah jika sendirian.
Adapun jumlah minimal jamaahnya, para ulama berbeda pendapat.
Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari’ bahwa ada 15 pendapat para ulama.
Pendapat paling kuat menurut Sayyid Sabiq adalah, ia telah sah meskipun hanya diikuti dua orang atau lebih.