Pemerintah Bantu Warga di Masa Pandemi dengan Rp 500 Ribu, & Token Listrik, Ini Cara Mendapatkannya

Hingga Kamis, 3 September 2020 total kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai angka184.268 orang.

Editor: Nani Rachmaini
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi. Mata uang rupiah. Pemerintah bantu warga di masa pandemi dengan Rp 500 ribu, dan token listrik, ini cara mendapatkannya 

TRIBUNJAMBI.COM - Sudah hampir 7 bulan sejak pemerintah mengumumkan kasus pertama Covid-19 atau virus corona di Indonesia.

Hingga Kamis, 3 September 2020 total kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai angka184.268 orang.

Tak sedikit masyarakat yang ekonominya terdampak akibat pandemi ini.

Mulai dari usaha yang gulung tikar, hingga karyawan yang dirumahkan.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menggelontorkan berbagai skema bantuan untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19.

Mereka mengucurkan dana hingga triliunan rupiah untuk program jaring pengaman sosial.

tribunnews
Ilustrasi bantuan (Tribun Kaltim)

Berbagai bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi.

Beredar Foto Jaksa Pinangki Setelah Ditahan, Wajah Aslinya Tanpa Make Up Tebal Terungkap

PERINGATAN Bagi India, Jika Membiayai Perang Melawan China, Perekonomian Negaranya Bakal Ambruk

Prakiraan Cuaca Besok Dari BMKG, Waspada Cuaca Ekstrim Di Sejumlah Wilayah

Selain itu, bantuan ini diharapkan kembali bisa mendongkrak perekonomian Indonesia.

Lantas, apa saja bantuan yang akan digelontorkan?

Mengutip dari berbagai sumber, berikut beberapa bantuannya:

Bansos Rp 500.000

tribunnews
Ilustrasi (hai.grid.id)

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono memaparkan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.

"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.

Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART.

Nantinya akan keluar penerima bansos dan apa saja bansos yang diterima.

Sedangkan, jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Kartu Prakerja Gelombang 7

tribunnews
Kartu Prakerja (Kartu Prakerja)

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran gelombang 7 telah dibuka pada hari Kamis, 3 September 2020 siang tadi.

"Pengumuman hasil seleksi gelombang 6 dan pembukaan pendaftaran gelombang 7 akan dilakukan siang ini, 3 September, pukul 12.00 WIB. Kuota tetap 800.000," ujar Louisa ketika dihubungi Kompas.com.

Adapun untuk mendaftar program ini bisa mengunjungi laman resminya, Prakerja.go.id.

Pada halaman muka di sisi kiri situs tersebut terdapat menu daftar. Pendaftaran gelombang 7 Prakerja masih sama dengan batch pertama.

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 7, bisa melihat panduan yang disediakan.

1. Membuat akun Prakerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru

- Cek email dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

2. Isi data diri

- Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat

- Masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya".

- Isi data diri dengan lengkap formulir kartu prakerja (nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP), lalu klik "Berikutnya"

- Masukan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

3. Ikuti tes

- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

- Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu

- Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes

- Setelah mendapatkan email pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Setelah melewati tahapan cara mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 7 tersebut, peserta tinggal menunggu notifikasi apakah diterima atau tidak sebagai peserta Kartu Prakerja 2020 yang bisa dicek di dashboard akun atau menunggu notifikasi SMS.

Token Listrik Gratis

tribunnews
Token listrik gratis sudah bisa diakses via WhatsApp (PLN)

PT PLN (Persero) telah mengeluarkan stimulus listrik berupa token gratis bagi pelanggan Rumah Tangga untuk bulan September 2020.

Seperti diketahui, token gratis ini ditujukan pada pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA bersubsidi, dan Sosial dan Bisnis Kecil 450 VA.

Besaran token yang diberikan ialah 100 persen rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.

Adapun cara klaim token gratis dapat dilakukan melalui website adalah sebagai berikut.

1. Buka www. pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 ( Token Gratis/Diskon)

2. Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter.

3. Token Gratis akan ditampilkan di layar.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Selain itu, penerima stimulus juga bisa menggunakan layanan WhatsApp untuk mendapatkan token listrik dengan cara sebagai berikut.

1. Buka aplikasi WhatsApp.

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.

3. Token gratis akan muncul

4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Kuota Internet Gratis

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) mengalokasikan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet.

Rencananya, pihak yang mendapatkan subsidi tersebut adalah siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Subsidi ini akan diberikan selama empat bulan ke depan, terhitung dari bulan September hingga Desember 2020.

Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) Kemendikbud, Selasa (1/9/2020), berikut persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat bantuan kuota.

Persyaratan

1. Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

2. Melengkapi dan melakukan validasi data pada semua dosen dan mahasiswa aktif, terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.

3. Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

Batas waktu

Adapun tenggat waktu pemutakhiran data yakni pada 11 September 2020.

"Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, tanggal 11 September 2020. Silahkan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat yaa #InsanDikti!," tulis admin Ditjen Dikti.

China Ancam Negara di Asia Tenggara, Termasuk Indonesia? Jangan Bantu AS Bila Tak Mau Terima Masalah

Daftar Artis yang Masuk Blacklist Nagita Slavina, Tak Disangka Daftar Hitamnya Bikin Kaget

Promo September 2020 di Ichiban Sushi, Sushi Tei, Es Teler 77, Marugame Udon, Mulai Rp 25 Ribuan

Jadi, mahasiswa diharapkan segera memenuhi persyaratan tersebut, sehingga nantinya bisa digunakan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh.

(TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Tata Cara Mendapatkan Bansos Rp 500.000, Token Listrik Gratis Hingga Kartu Prakerja Gelombang 7

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved