Pemerintah Bantu Warga di Masa Pandemi dengan Rp 500 Ribu, & Token Listrik, Ini Cara Mendapatkannya

Hingga Kamis, 3 September 2020 total kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai angka184.268 orang.

Editor: Nani Rachmaini
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi. Mata uang rupiah. Pemerintah bantu warga di masa pandemi dengan Rp 500 ribu, dan token listrik, ini cara mendapatkannya 

TRIBUNJAMBI.COM - Sudah hampir 7 bulan sejak pemerintah mengumumkan kasus pertama Covid-19 atau virus corona di Indonesia.

Hingga Kamis, 3 September 2020 total kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai angka184.268 orang.

Tak sedikit masyarakat yang ekonominya terdampak akibat pandemi ini.

Mulai dari usaha yang gulung tikar, hingga karyawan yang dirumahkan.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menggelontorkan berbagai skema bantuan untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19.

Mereka mengucurkan dana hingga triliunan rupiah untuk program jaring pengaman sosial.

tribunnews
Ilustrasi bantuan (Tribun Kaltim)

Berbagai bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi.

Beredar Foto Jaksa Pinangki Setelah Ditahan, Wajah Aslinya Tanpa Make Up Tebal Terungkap

PERINGATAN Bagi India, Jika Membiayai Perang Melawan China, Perekonomian Negaranya Bakal Ambruk

Prakiraan Cuaca Besok Dari BMKG, Waspada Cuaca Ekstrim Di Sejumlah Wilayah

Selain itu, bantuan ini diharapkan kembali bisa mendongkrak perekonomian Indonesia.

Lantas, apa saja bantuan yang akan digelontorkan?

Mengutip dari berbagai sumber, berikut beberapa bantuannya:

Bansos Rp 500.000

tribunnews
Ilustrasi (hai.grid.id)

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono memaparkan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.

"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.

Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved