KABAR BAIK Tarif Listrik Pelanggan Golongan Rendah Turun pada Oktober sampai Desember, Cek di Sini!
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN resmi memberlakukan penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
TRIBUNJAMBI.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN resmi memberlakukan penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.
Menurutnya, PLN siap menjalankan keputusan tersebut untuk menopang seluruh aktivitas masyarakat.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung, Selasa (1/9/2020).
Dia menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.
• KABAR BAIK! Masyarakat dan Mahasiswa Bisa Mendapatkan Uang Pulsa dari Pemerintah, Begini Caranya
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai dengan Desember 2020.
Harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.
"Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik," ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan penurunan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” tuturnya.
Penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum.
PT PLN (Persero) mengaku kehilangan pendapatan hingga Rp3 triliun dalam satu bulan akibat covid-19.
Penurunan pendapatan itu terjadi karena pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada sejumlah daerah sehingga aktivitas ekonomi dan bisnis turun.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengungkapkan pada puncak pembatasan sosial akibat covid-19 tersebut, perusahaan mengantongi pendapatan Rp22 triliun dalam sebulan.
Namun, ia tidak merinci tepatnya kondisi puncak yang dimaksud tersebut.
"Tahun lalu penerimaan revenue (pendapatan) listrik per bulan sekitar Rp25 triliun.
Dengan covid-19 ini, penerimaan listrik kami pada puncak covid-19 kemarin, hanya Rp22 triliun.
Jadi terjadi penurunan penerimaan listrik per bulan Rp3 triliun akibat covid-19 ini," ujarnya.
Ia menjelaskan penurunan penjualan listrik terjadi karena penurunan permintaan.
Saat puncak pembatasan sosial akibat covid-19, ia menyatakan konsumsi listrik turun hingga 10 persen.
Namun, ia menyatakan permintaan listrik saat ini sudah mulai meningkat.
Kenaikan ini sejalan dengan keputusan pemerintah untuk kembali membuka aktivitas ekonomi secara perlahan, sehingga sejumlah kantor, pusat perbelanjaan, hingga fasilitas publik mulai dibuka kembali.
"Kondisi demand (permintaan) listrik saat ini sudah mulai meningkat.
Di puncak covid-19 kami alami penurunan (permintaan) lebih dari 10 persen dari demand puncak 2019," tuturnya.(tribun network/nas/wly)
Pelanggan Nonsubsidi yang Menerima Penurunan Tarif Listrik:
1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VA
2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA
3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VA-5500 VA
4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VA ke atas
5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA-200 kVA
6. Pemerintah (TR) 6600-200 kVA
7. Penerangan Jalan Umum
Pelanggan yang Tidak Mengalami Penurunan Tarif:
1. Rumah tangga 900 VA nonsubsidi: besaran tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
2. Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA: besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
3. Pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas: tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu tetap Rp 996,74/kWh.
4. Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Untuk pelanggan Rumah Tangga berdaya 450 VA tetap mendapatkan diskon 100% atau digratiskan dan pelanggan Rumah Tangga berdaya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil berdaya 450 VA dan Industri kecil berdaya 450 VA dengan diskon 100%. (tribun network)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tarif Listrik Oktober-Desember Turun Banyak untuk Pelanggan PLN 1.300 VA, https://bangka.tribunnews.com/2020/09/02/tarif-listrik-oktober-desember-turun-banyak-untuk-pelanggan-pln-1300-va?page=all.